PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Berjenjang: DPR 6%, DPRD Provinsi 5%
PDIP memberikan dukungan terhadap penerapan ambang batas parlemen yang dilakukan secara bertahap untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengungkapkan dukungan partainya terhadap penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang bersifat berjenjang. Dia menjelaskan bahwa ambang batas yang ideal adalah 6 persen untuk DPR RI, 5 persen untuk DPRD provinsi, dan 4 persen untuk DPRD kabupaten/kota.
"Yang pertama, itu di tingkat nasional. Katakanlah kalau tingkat nasional 6, maka di tingkat provinsi 5 persen, dan tingkat kabupaten/kota 4 persen," ujar Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (4/5/2026).
Said menekankan bahwa keberadaan ambang batas sangat penting untuk menjaga efektivitas kinerja lembaga legislatif. "Karena ketika kabupaten/kota, provinsi dan kabupaten/kota tidak ada parliamentary threshold, itu sungguh akan menyulitkan institusi DPRD kita dan menyulitkan pemerintah daerah. Dengan ideal, paralel dari atas sampai ke bawah," katanya. Pimpinan Banggar DPR ini berpendapat bahwa tanpa adanya ambang batas di daerah, proses pengambilan keputusan akan menjadi lebih sulit, terutama bagi partai-partai kecil.
"Itu pasti menyulitkan DPRD kita, apalagi berhadapan dengan pemerintah daerah, lebih sulit lagi. Sehingga butuh PT (Parliamentary Threshold). Sudah keniscayaan di daerah itu harus ada PT juga," pungkasnya.
Sikap Partai Nasdem
Partai NasDem tetap berkomitmen untuk mempertahankan ambang batas parlemen dalam pemilihan mendatang. Mereka mengusulkan penerapan ambang batas parlemen berjenjang yang berlaku dalam pemilihan legislatif di berbagai tingkat, mulai dari tingkat nasional hingga kota atau kabupaten.
"Partai Nasdem sejak awal menyatakan sikap pertama bahwa parliamentary threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari persentase sekarang, naik dari 4 persen menjadi di angka moderat di atas 5 persen, 5 setengah, 6, sampai dengan 7 persen," ucap Ketua DPP Partai NasDem Rifqinizamy.
Wacana mengenai kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold telah menjadi perbincangan hangat dalam beberapa pekan terakhir. Beberapa partai besar, termasuk NasDem, mengusulkan agar ambang batas tersebut dinaikkan menjadi 7 persen, sementara Golkar mengusulkan kenaikan menjadi 5 persen untuk pemilu yang akan datang. Hal ini menunjukkan adanya dinamika dan perdebatan di kalangan partai politik mengenai pentingnya ambang batas dalam menjaga kualitas dan representasi di parlemen.