LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PDIP akan mengusung istri wali kota Batu maju Pilkada Malang

Jika terjadi, maka hal ini tak menutup kemungkinan menguatkan unsur politik dinasti di lingkup politik.

2015-07-21 14:05:09
Pilkada Serentak
Advertisement

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) turut memanfaatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut larangan keluarga petahana mengikuti Pilkada. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya telah menyiapkan Dewanti Rumpoko sebagai bakal calon bupati Malang, Jawa Timur.

"Beliau istri wali kota Batu (Jawa Timur)," kata Hasto saat menghadiri Sekolah Partai PDIP di Depok, Jawa Barat, Selasa (21/7).

Sampai saat ini, kata Hasto yang bersangkutan belum secara bulat akan diusung sebagai calon bupati Malang dari partai berlambang banteng ini. Sebab, lanjut dia, semua calon kepala daerah dari PDIP harus mengikuti beberapa tahapan seleksi yang telah ditetapkan oleh partainya.

"Meski punya hubungan dengan wali kota Batu, masih dalam tahap finalisasi," ujarnya.

Sebelumnya MK mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam putusannya, MK menilai aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan darah dengan petahana melanggar konstitusi.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, Pasal 7 huruf r UU No 8 Tahun 2015," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7).

MK menilai Pasal 7 huruf r UU Pilkada mengandung muatan diskriminasi. Hal itu bahkan diakui oleh pembentuk undang-undang, di mana pasal tersebut memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan atas status kelahiran dan kekerabatan seorang calon kepala daerah dengan petahana.

"Dengan demikian, Pasal 7 huruf r bertentangan dengan Pasal 28 j ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Tampak nyata pembedaan dengan maksud untuk mencegah kelompok, atau orang tertentu untuk menggunakan hak konstitusi, hak untuk dipilih," ujar Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Baca juga:
Ini skenario PPP agar tetap bisa ikut pilkada
Keakraban Mega dan Risma hadiri sekolah calon kepala daerah PDIP
Ini alasan PDIP hanya jadi partai pendukung di tiga daerah
Kantongi putusan PTTUN, Rommy klaim sah ikut Pilkada serentak
Lebaran, duet Risma-Whisnu gelar 'open house' satu atap

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.