PDEI Nilai Pandemi Covid-19 Maksimalkan Penggunaan Teknologi di Bidang Kesehatan
Pandemi memaksa dunia kesehatan untuk meminimalkan kontak fisik antara dokter dan pasien. Oleh karenanya, platform-platform digital berbasis kesehatan harus dikembangkan dengan maksimal dan ada payung hukum yang membawahinya.
Pandemi Covid-19 ternyata juga mendatangkan sisi positif bagi dunia kesehatan. Hal positif yang dimaksud, dimaksimalkannya teknologi untuk pelayanan kesehatan.
Ketua Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI), Dr Moh Adib Khumaidi, SpOT, mengatakan pandemi Covid-19 membuat masyarakat dan juga dunia kesehatan lebih melek terhadap teknologi.
"Hikmah dari Covid adalah kita harus mengubah mindset dari sisi kesehatan. Terlepas dari Covid ada atau tidak, pasti pelayanan kesehatan akan berubah termasuk teknologi kesehatan. Kita terlambat sebenarnya, di ASEAN kita cuma menang dari Laos dan Kamboja, dengan Vietnam kita sudah kalah, mereka sudah membangun rekayasa genetika," kata dr. Adib dalam virtual conference. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (30/4).
Pandemi memaksa dunia kesehatan untuk meminimalkan kontak fisik antara dokter dan pasien. Oleh karenanya, platform-platform digital berbasis kesehatan harus dikembangkan dengan maksimal dan ada payung hukum yang membawahinya.
"Tapi apakah medical device-nya sudah siap? Ini yang masih harus disiapkan. Ada dua hal yang wajib diperhatikan, standar profesi dan standar etik," jelas dr. Adib.
"Teknologi seperti ini sangat dibutuhkan di era teknologi, pasien tidak perlu bertemu dokter karena sekarang rumah sakit ditakutkan jadi tempat terjadinya penularan. Tapi masalahnya apa semua dokter mampu memanfaatkan teknologi ini, saya harap sih semua dokter tidak gaptek," lanjutnya.
Meski demikian, banyak yang harus dibenahi terkait dengan penggunaan teknologi untuk pemeriksaan kesehatan. Selain itu, yang paling penting adalah masalah regulasi agar tidak adanya penipuan seperti dokter palsu atau dokter yang tidak memiliki izin praktik.
"Kita tidak mau juga ada provider yang dokternya tidak ada registrasi, tidak ada izin praktik atau dokternya palsu. Kita harus pikirkan juga apa perlu ada SIP (surat izin praktik) untuk praktik virtual," ujarnya.
Baca juga:
12 Santri Asal Malaysia di Temboro Dinyatakan Positif Corona
Pasien Positif Corona Berusia 75 Tahun di Serang Sembuh
Defisit Anggaran, Pemkot Tangerang Pangkas Honor THL
Emtek Peduli Corona Kembali Serahkan APD ke Banyak Rumah Sakit dan Puskesmas
Kemensos Janji Bansos Sembako untuk Warga Tangsel Cair Paling Lambat 5 Mei
Solusi Menteri Edhy untuk Nelayan Hadapi Pandemi Covid-19