LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Patrialis akui langgar kode etik, bantah menerima suap

Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa Patrialis. Dia mengaku membocorkan draf hasil judicial review kepada Basuki Hariman, terduga penyuap. Namun Patrialis menolak tuduhan menerima suap.

2017-02-02 18:47:26
KPK tangkap Patrialis Akbar
Advertisement

Mantan Hakim Konstitusi yang tersandung dugaan menerima suap, Patrialis Akbar diperiksa secara etik oleh majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama menjalani pemeriksaan, Patrialis mengakui dirinya berbuat salah.

Hal ini disampaikan anggota majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi, As'ad Said Ali seusai melakukan pemeriksaan etik terhadap Patrialis.

"Kita hanya tanya pelanggaran etik saja, dia mengakui melakukan pelanggaran etik saja. Iya dia mengakui," kata As'ad, Kamis (2/2).

Advertisement

Patrialis mengaku telah membocorkan draf hasil judicial review kepada Basuki Hariman, pengusaha importir daging sekaligus tersangka atas dugaan pemberian suap terhadap Patrialis. Namun Patrialis menolak tuduhan menerima suap.

Sementara itu, As'ad beserta anggota majelis kehormatan lainnya enggan mencampuri perkara tindak pidana suap yang saat ini sedang bergulir di KPK. "Iya begitulah. Kita hanya (memeriksa) etik saja," ujarnya.

Seperti diketahui, Patrialis Akbar ditangkap KPK Kamis (26/1) malam di Grand Indonesia atas dugaan menerima suap dari Basuki terkait uji materil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. KPK menyebutkan dari kongkalikong tersebut, Patrialis dijanjikan uang SGD 200.000 oleh Basuki dengan pemberian uang melalui Kamaludin, teman dekat Patrialis.

Advertisement

Sebelum komitmen fee yang akan diterima Patrialis, dirinya sudah menerima terlebih dahulu uang sebesar USD 20.000 dan pemberian tersebut merupakan pemberian kedua kali.

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Basuki dan sekretarisnya Ng Fenny selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:
Penyuap Patrialis sebut 11.300 SGD yang disita KPK kas perusahaan
PPP sentil Ketua MK yang bilang lembaga peradilan tak boleh diawasi
PPP minta pemerintah segera pilih hakim MK pengganti Patrialis
Politisi NasDem sebut hakim MK berasal dari parpol sering bermasalah
Istana: Pengalaman penunjukan Patrialis Akbar jangan terulang
KPK sita 11.300 SGD dari brankas penyuap Patrialis Akbar
Sebut kasus Patrialis bencana, Paloh sindir 'ini masalah manusianya'

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.