LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Patrialis ditangkap, KPK sebut tak targetkan bidik hakim MK

Wakil ketua KPK Laode Syarif menegaskan, KPK tidak menargetkan khusus hakim-hakim MK tapi ini karena informasi masyarakat. KPK berharap MK bisa bekerja sama jika penyidik KPK membutuhkan tambahan informasi terkait kasus ini.

2017-01-26 20:17:57
KPK tangkap Patrialis Akbar
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap 11 orang, Rabu (25/1). Salah satu dari 11 orang tersebut adalah hakim konstitusi Patrialis Akbar. Mantan Menteri Hukum dan HAM ini diduga menerima suap dari pengusaha yang bergerak di bidang impor daging.

Patrialis disebut-sebut bersedia membantu pengusaha swasta dalam urusan judicial review Undang Undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Patrialis diciduk penyidik KPK di pusat perbelanjaan, Grand Indonesia.

Wakil ketua KPK Laode Syarif menegaskan, pihaknya tidak dengan sengaja mencari kesalahan hakim konstitusi. "KPK tidak menargetkan khusus hakim-hakim MK tapi ini karena informasi masyarakat," ujar Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (26/1).

Advertisement

Dia mengatakan, KPK dan Mahkamah Konstitusi adalah lembaga anak kandung reformasi. Karena itu KPK tetap menghargai kedudukan MK. Selama ini KPK juga banyak terbantu dengan judicial review UU KPK.

"Atas nama konstitusi banyak judicial review UU KPK dan tipikor, karena juducial review itu juga KPK menjadi kuat," tegasnya.

KPK berharap MK bisa bekerja sama jika penyidik KPK membutuhkan tambahan informasi terkait kasus ini. "Kami minta kerja sama MK untuk membantu penyelidikan kasus ini."

Advertisement

Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK meningkatkan status kasus ini ke penyidikan dengan penetapan 4 tersangka yakni PAK dan KM diduga sebagai penerima disangkakan pasal 12c atau pasal 11 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1.

Sedangkan BHR dan NJF diduga sebagai pemberi disangkakan pasal 6 ayat 1, pasal 13 UU nomor 31/1999 seperti diubah UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga:
Ditangkap KPK, Patrialis sedang bersama perempuan di Grand Indonesia
KPK tetapkan 4 orang jadi tersangka, termasuk Patrialis Akbar
Patrialis diduga terima uang USD 20.000 dan 200.000 dolar Singapura
Idealnya hakim konstitusi bukan dari kalangan politisi
Patrialis Akbar diciduk KPK menunjukkan kualifikasi hakim MK rendah
Di Mahkamah Konstitusi, Patrialis bermasalah dan sering diperiksa
Kakak sebut Patrialis Akbar sedang bangun pesantren di Puncak

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.