Patrialis diduga terima uang USD 20.000 dan 200.000 dolar Singapura
Patrialis Akbar diduga menerima suap dalam bentuk mata uang asing. Patrialis disebut-sebut sudah menerima tiga kali komitmen fee dari BHR terkait judicial review Undang Undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya yakni BHR, NJF dan KM sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap judicial review Undang Undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. BHR selaku pihak swasta yang disebut-sebut memiliki 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging. Sedangkan NJF adalah sekretarisnya. Sementara KM adalah pihak swasta yang menjadi perantara antara BHR dengan KM.
Patrialis diduga menerima uang suap dari BHR. "Dalam rangka pengurusan perkara dimaksud, BHR dan NJF melakukan pendekatan kepada PAK (Patrialis Akbar) melalui KM. Hal ini dilakukan oleh BHR dan NJF agar bisnis impor daging mereka dapat lebih lancar," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basariah Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (26/1).
Basariah memaparkan, Patrialis Akbar diduga menerima suap dalam bentuk mata uang asing. Patrialis disebut-sebut sudah menerima tiga kali komitmen fee dari BHR.
"PAK (Patrialis) diduga menerima hadiah USD 20.000 dan 200.000 dolar Singapura. Dalam kegiatan ini tim amankan dokumen pembukuan persh dan voucher pembelian mata uang asing dan draft putusan perkara," ucapnya.
Setelah pendekatan yang dilakukan KM, Patrialis menyanggupi membantu BHR agar uji materiil dengan nomor 129/PUU 12 tahun 2015 dapat dikabulkan MK.
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK meningkatkan status kasus ini ke penyidikan dengan penetapan 4 tersangka yakni PAK dan KM diduga sebagai penerima disangkakan pasal 12c atau pasal 11 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1.
Sedangkan BHR dan NJF diduga sebagai pemberi disangkakan pasal 6 ayat 1, pasal 13 UU nomor 31/1999 seperti diubah UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mdk/noe)