LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pasutri terjungkal dari motor usai ditendang penjambret di Bojong Gede

Pasutri terjungkal dari motor usai ditendang penjambret di Bojong Gede. Pelaku diamankan usai menjambret di depan Perum Samudra Residence, Sasak Panjang, Kamis (24/8) malam.

2018-08-25 14:01:00
Penjambretan
Advertisement

Penjambret ditangkap Polsek Bojong Gede. Pelaku diamankan usai menjambret di depan Perum Samudra Residence, Sasak Panjang, Kamis (24/8) malam.

Pelaku adalah MA (24)an YM (26) warga Bojong Gede. Keduanya hanya pasrah ketika diamankan usai menjambret tas milik Siti Salmah (29).

Saat itu korban sedang diboncengi oleh suaminya. Ketika di tengah jalan, motor korban ditendang hingga keduanya terjatuh.

Advertisement

Kapolsek Bojong Gede Kompol, Agus Koster Sinaga mengatakan, suami istri tersebut menggunakan Honda Beat putih. Mereka hendak pergi ke rumah saudara dari rumah di daerah Pancoran Mas.

"Namun tepat melintas depan Perumahan Samudra Residence pelaku berboncengan menggunakan motor Honda Beat memepet langsung menendang motor korban hingga terjatuh," kata Agus, Sabtu (25/8).

Korban pun terjatuh. Sedangkan pelaku langsung merampas tas korban. Ketika hendak melarikan diri, korban pun berteriak dan membuat warga melihat. Warga dan anggota polisi berpakaian preman ikut mengejar dan berhasil ketangkap. Pelaku tega melukai korban agar mendapatkan tas.

Advertisement

"Ini terhitung sadis karena tidak segan-segan melukai korbannya saat beraksi," ungkapnya.

Diduga pelaku juga beraksi di lokasi lain. Namun pihaknya masih mendalami. Dari tangan pelaku diamankan motor yang digunakan pelaku Honda Verza B 3874 EEN putih. Selain itu diamanman kunci dan STNK yang digunakan untuk aksi kejahatan.

"Akibat perbuatan pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman diatas 10 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga:
Usai makan siang, WNA asal Korsel dijambret di Bandung
Melawan saat dijambret, mahasiswa Undip dibacok remaja di bawah umur
Residivis narkoba di Surabaya jambret tas demi pesta miras
Usai tarik-tarikan HP dengan jambret, Evi jatuh dari motor hingga koma
Gasak HP wanita, jambret diciduk saat bersembunyi di rumah istri
Polisi tangkap komplotan jambret di Kopaja Blok M
10 Driver ojek online di Bandung tangkap 2 penjambret tas penumpang

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.