LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pasutri sindikat pemalsuan dokumen dibekuk, incar perusahaan pembiayaan

Polisi bekuk tiga pelaku pemalsuan dokumen untuk kebutuhan pembiayaan yang dilakukan pasangan suami istri di Tangerang. Polisi menduga pelaku sudah berkali-kali melancarkan aksi kejahatannya di wilayah Tangerang.

2018-09-04 02:29:00
Pemalsuan Dokumen
Advertisement

Polisi bekuk tiga pelaku pemalsuan dokumen untuk kebutuhan pembiayaan yang dilakukan pasangan suami istri di Tangerang. Polisi menduga pelaku sudah berkali-kali melancarkan aksi kejahatannya di wilayah Tangerang.

Kanit Ranmor Polres metro Tangerang AKP Yulis Andri Pratiwi menerangkan, pasangan suami istri, Sunariyah dan Riswandi, merupakan warga Kabupaten Tangerang, yang diamankan petugas pembiayaan saat sedang menggelar pameran di salah satu pusat perbelanjaan di Tangerang.

"Pelaku diamankan pegawai marketing kredit FIF Group, setelah diintrogasi ternyata benar keduanya adalah sindikat pemalsuan data dokumen untuk keperluan pembiayaan," ucapnya, Senin (3/9).

Advertisement

Diterangkan dirinya, pasangan suami istri ini semula hendak melakukan permohonan pembiayaan barang elektronik, pada kegiatan pameran yang diadakan pusat perbelanjaan.

"Pelaku kemudian memberikan dokumen palsu berupa e-KTP, dan salah seorang marketing pembiayaan mengenalnya, sampai kemudian dipancing oleh pihak leasing," terang dia.

Setelah dikroscek ternyata data dalam KTP tersebut palsu, namun menggunakan blangko e-KTP asli. Pelaku hanya mengambil barang kredit di spektra kredit sebanyak 4 kali.

Advertisement

"Kami geledah tas pelaku ternyata ada beberapa e-KTP dan NPWP palsu dengan nama, alamat dan poto yang berbeda-beda," ucap dia.

Dari situ, kemudian polisi menelusuri pemasok blangko e-KTP yang digunakan pelaku, dan berhasil mengamankan Nurbaiti, seorang ibu rumah tangga asal Jakarta Timur.

Dari pengakuan di hadapan Polisi, Nurbaiti mengaku mendapatkan blangko asli e-KTP tersebut dari suatu tempat di Jakarta.

"Dia membeli seharga Rp 50 ribu untuk satu blangko, saat ini masih kami kembangkan penyuplainya," terang Yulis.

Atas perbuatan kedua pelaku dijerat pasal 266 KUHP Jo Pasal 378 dengan ancaman pidana penjara kurungan satu tahun dan denda Rp 5 juta.

Sementara pelaku Nurbaiti, selaku pemasok e-KTP dijerat pasal 266 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 KUHPIdana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 7 e-KTP dan NPWP palsu, mesin printer dan SIM.

Baca juga:
Cucu Pakubuwono X polisikan 8 orang terkait dugaan pemalsuan trah raja
Ketika SKCK Prabowo dipersoalkan ke Mabes Polri
Kasus pemalsuan surat, Refly Harun dilaporkan ke polisi
Perjuangan kakek 88 tahun di Makassar usai digugat palsukan surat, kini divonis bebas
Petugas ciduk DPO WN Nigeria yang pakai nama Komang Eli buat kelabui imigrasi Bali
Ingin berhaji lebih cepat, 16 jamaah Lumajang rekayasa dokumen

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.