LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pasutri pengedar pil PCC diringkus di Makassar

Pasutri pengedar pil PCC diringkus di Makassar. Pasutri ini diringkus di rumahnya Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (18/9) malam.

2017-09-19 22:32:00
Pil PCC
Advertisement

Anggota Polrestabes Makassar dari Satuan Reserse Narkoba meringkus pasangan suami istri, Sandi (34) dan Sulpiani (33), pengedar obat terlarang jenis PCC dengan jumlah barang bukti sebanyak 130 butir. Pasutri ini diringkus di rumahnya Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (18/9) malam.

"Pelaku Sandi dan Sulpiani ini teridentifkasi setelah tiga hari penyidik membuntuti dua orang yang hendak membeli narkoba di rumahnya. Dua orang itu adalah Adriyanto (24) dan MD (15) yang masih di bawah umur. Akhirnya saat Adriyanto dan MD datang membeli, rumah itupun langsung digerebek. Ditemukanlah 130 butir PCC itu dan ribuan butir obat terlarang lainnya," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Endi Sutendi, kepada wartawan, Selasa (19/9).

Rumah pasutri ini sudah lama dipantau petugas berdasarkan laporan masyarakat. Laporan diterima bahwa rumah itu dicurigai sebagai tempat penjualan obat terlarang.

Selain tablet PCC ini, di rumah itu juga ditemukan 1.297 butir obat daftar G jenis Tramadol. Serta 757 butir obat daftar G jenis THD dan 722 butir daftar G jenis
Hexymer.

Sementara ini, pengakuan pelaku kalau bisnis tablet PCC itu baru berjalan 4 bulan. Selebihnya akan didalami lagi, sumbernya dari mana. Pelaku pasutri ini disangkakan melanggar pasal 196, subsider pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya.

"Sandi, Sulpiani dan Adriyanto kini ditahan, ditetapkan sebagai tersangka. Sementara anak berusia 15 tahun berinisial MD yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh itu hanya akan dijadikan saksi," pungkasnya.

Baca juga:
BBPOM Sulsel hentikan kegiatan PT SS distributor 29 ribu pil PCC
Kapolda Metro Jaya bentuk tim khusus selidiki penyebaran pil PCC
Menkes masih tunggu laporan terkait peredaran obat ilegal selain PCC
Korban di Kendari mengaku dapat pil PCC secara gratis
Carisprodol, kandungan bahaya di obat PCC sudah dilarang sejak 2013
Ketua BPOM sebut pelabuhan sebagai jalur masuk bahan pil PPC
Edarkan pil PCC, ibu rumah tangga diringkus polisi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.