Pasutri ini digulung KPK karena terlibat kasus korupsi
Mereka kompak melakukan tindak korupsi tersebut.
Kasus korupsi tidak hanya melibatkan rekanan politik semata, beberapa pasangan suami isteri (pasutri) dari kader parpol dan pengusaha ikut terlibat korupsi bersama-sama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti menjadi tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Keduanya, resmi menyandang status tersangka usai pimpinan KPK melakukan ekspose kasus tersebut. Pada tahun 2014 lalu, Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyito terlibat kasus korupsi. Keduanya bersekongkol menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M Akil Mochtar, dengan uang sebesar Rp 14 miliar dan USD 316.700, dengan tujuan supaya Akil membatalkan kemenangan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdiana, dan menetapkan duet Romi-Harno Joyo sebagai pemenang pemilihan kepala daerah Kota Palembang 2013. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games Palembang, Sumatera Selatan serta telah melakukan pencucian uang. Dia membeli saham PT Garuda Indonesia dengan hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet Sea Games 2011.
Salah satunya Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti yang menjadi tersangka kasus suap hakim PTUN Medan.
"Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progres kasus OTT Hakim PTUN maka KPK hari ini akan menerbitkan sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut, Gatot puji Nugroho dan EVi Susanti (istri keduanya) sebagai tersangka," terang Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, Selasa kemarin (28/7).
Kasus korupsi yang dilakukan oleh pasutri bukan hanya menimpa Gubernur Gatot Pujo saja, ada beberapa deretan koruptor lain yang berhasil ditangkap KPK.
Berikut deretan pasangan suami isteri yang berhasil diringkus KPK, seperti dihimpun merdeka.com:Gubernur Gatot dan istri muda jadi tersangka
"Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progres kasus OTT Hakim PTUN maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut, GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka," kata Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, di Jakarta, hari Rabu (28/7).
Dengan sejumlah alat bukti yang cukup serta keterangan dari para saksi, sambung Indriyanto, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PTUN Medan.
"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada, juga perolehan alat bukti lainnya," imbuhnya.
Keterlibatan Gatot dan istrinya sudah diendus KPK usai menangkap tangan tiga hakim PTUN Medan, satu panitera dan seorang anak buah OC Kaligis. Tak sampai disitu, informasi pun mencuat kalau inisiator penyuapan kepada hakim PTUN itu adalah Gatot.
Gatot dan istrinya sudah menjalani pemeriksaan intensif di KPK pada Selasa (27/7) kemarin, keduanya diperiksa kurang lebih 12 jam oleh penyidik KPK. Kuat dugaan pemeriksaan itu untuk menentukan keterlibatan sekaligus peran Gatot dalam kasus tersebut.Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito
Romi menyerahkan uang itu melalui istrinya, Masyito, sebesar Rp 11,3 miliar dan USD 316.700. Uang itu disetor kepada Akil melalui Muhtar di Bank BPD Kalimantan Barat cabang Jakarta. Dua hari kemudian, Muhtar menyerahkan duit Dolar itu kepada Akil di rumahnya di Kompleks Liga Mas, Jalan Pancoran Indah III, Jakarta Selatan. Sedangkan sisa duit sebesar Rp 7,5 miliar diserahkan Romi secara bertahap.
Setelah itu, MK memutuskan membatalkan kemenangan pasangan Sarimuda-Nelly, dan memenangkan duet Romi-Harno yang awalnya kalah. Setelah menang, Romi kembali menyetor duit sejumlah Rp 2,75 miliar itu kepada Muhtar secara bertahap.
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Romi Herton dan terdakwa dua Masyito terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhlis.
Hakim menjatuhkan vonis Romi 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Hakim menilai Romi telah terbukti menyuap Akil Mochtar pada sidang sengketa gugatan Pilkada Kota Palembang tahun 2013 di MK.
Sementara untuk istri Romi, Masyito, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Masyito dinilai ikut terlibat dalam perkara itu. Romi dan istri terbukti menyuap Akil sebesar Rp 7,5 miliar. Uang suap itu diberikan melalui Muhtar Ependy.
Keduanya dinilai telah memenuhi unsur-unsur melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Suami istri ini juga juga diyakini telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang telah disidang terpisah. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Mantan Bendahara Demokrat, M Nazaruddin dan istrinya Neneng
Tak hanya itu, Nazaruddin didakwa menerima suap pemenangan PT DGI berupa cek Rp 4,6 miliar. Terungkapnya dugaan TPPU Nazaruddin ini lantaran keterangan Yulianis dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet.
Nazaruddin divonis 4 tahun 10 bulan penjara denda Rp 200 juta dan subsidair 4 bulan.
"Mengadili, menjatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Darmawati Ningsih membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Selain hukuman penjara, Nazaruddin juga dituntut membayar denda senilai Rp 300 juta yang dapat diganti hukuman enam bulan kurungan.
Tak hanya itu, istrinya, Neneng Sri Wahyuni dianggap bersalah melakukan korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Neneng dengan pidana penjara selama 7 tahun. Menurut jaksa, dia bersalah melakukan korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008.
Neneng juga dituntut denda Rp 200 juta, jika tidak sanggup membayar diganti pidana penjara selama enam bulan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Jaksa juga menuntut untuk membayar uang pengganti kepada negara Rp 2,660 miliar.
Jika Neneng tidak mampu membayar setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka negara akan menyita seluruh harta benda buat dilelang menutupi ganti rugi itu. Jika nilai lelang tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Jaksa Guntur Ferry mengatakan, Neneng bersalah melanggar dakwaan pertama, yakni Pasal 2 Ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.