LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pasutri di Kediri Tega Jual Anak Kandung buat Lunasi Bayar Kontrakan Rp3 Juta

Ditambahkan dari penangkapan terhadap ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti sisa uang hasil prostitusi sebesar 2.400.000, ponsel dan buku transaksi rekening. Atas perbuatannya ketiganya dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

2021-03-09 21:02:00
Prostitusi Online
Advertisement

Polres Kediri Kota menemukan kasus baru dalam pembunuhan terhadap wanita pekerja seksual asal kota Bandung Jawa Barat di Hotel Lotus Garden Kota Kediri.

Polisi berhasil menangkap pacar korban bersama pasangan suami istri yang tega memperdagangkan anak kandungnya dalam kasus prostitusi online.

Ketiga tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Kediri Kota yakni Dery Kurniawan (24) bersama kakaknya Niki (38) serta suaminya Diki (35). Dalam kasus prostitusi online ketiga warga Kota Bandung, Jawa Barat itu sebagai pelaku traficking yang telah memperdagangkan anak di bawah umur

Advertisement

Kepada petugas tersangka mengaku terpaksa menjual anak kandungnya sendiri karena tak sanggup bayar utang sewa kontrakan sebesar Rp3.000.000. Wanita yang bekerja sebagai pemulung itu kemudian membuka bisnis pelacuran melalui aplikasi pertemanan michat

Terbongkar kasus prostitusi online itu bermula dari insiden pembunuhan terhadap M (17) pekerja seks komersial di Hotel Lotus Garden Kota Kediri pada 28 Februari lalu. Korban dijual oleh pacarnya Derri Kurniawan dan dihabisi oleh pelanggannya Refi Purnomo saat menagih uang kekurangan jasa kencan

"Para tersangka membuka prostitusi online expo alias pamer dagang ke sejumlah kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dari bisnis esek esek yang telah ditekuni sejak awal Februari lalu mereka berhasil mengantongi uang sebesar Rp4.000.000. Mereka memasang tarif layanan pijat 'plus plus' antara Rp250.000 hingga Rp350.000. Dan layanan seksual seharga Rp700.000 sampai Rp800.000," kata AKP Verawaty Thaib Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Selasa (9/3) saat menggelar jumpa pers.

Advertisement

Ditambahkan dari penangkapan terhadap ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti sisa uang hasil prostitusi sebesar 2.400.000, ponsel dan buku transaksi rekening. Atas perbuatannya ketiganya dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:
Belasan ABG Terlibat Prostitusi Online Digerebek dari 3 Kamar Hotel di Makassar
Pembunuhan Gadis Bandung di Kediri Berlatar Prostitusi Online
Prostitusi dan Judi Terus Diburu, Gibran Ingin Solo Bebas Penyakit Masyarakat
Prostitusi di Solo, Gibran Sebut Banyak lewat Aplikasi MiChat dan Twitter
Polda Metro Jaya Bongkar Eksploitasi 91 Anak di Bawah Umur, 15 Germo Ditangkap

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.