Pasok narkoba ke dalam lapas, Brigadir SB ditangkap
Polisi menangkap SB setelah membongkar pemilik narkoba di Lapas Lhoksukon.
Seorang petugas kepolisian di Aceh berinisial Brigadir SB (30 tahun) ditangkap atas tuduhan kepemilikan narkoba pada Selasa (14/4) lalu. SB diduga menjadi perantara dan pemasok narkoba jenis sabu ke Rutan Lhoksukon, Aceh Utara.
Informasi dihimpun merdeka.com, SB ditangkap polisi setelah seorang membekuk penghuni Rutan Lhoksukon berinisial M (20 tahun) karena memiliki sabu seberat 0,15 gram, pada Senin (13/4) malam. M mengaku mendapatkan sabu dari SB. Polisi lantas mengembangkan pengakuan M dan menangkap SB.
Brigadir SB saban hari bertugas sebagai anggota pengamanan Exxon Mobil di Pos Landing, Kecamatan Lhoksukon. Sedangkan tersangka lain diamankan merupakan tahanan titipan hakim kasus narkoba sedang menjalani proses hukum.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Aceh, AKBP T Saladin membenarkan ada penangkapan seorang anggotanya diduga terlibat narkoba jenis sabu. Saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan.
"Iya benar ada penangkapan, sekarang kita sedang lakukan pengembangan kasus ini," kata AKBP T Saladin, Kamis (16/4) saat dihubungi melalui telepon seluler.
Kedua tersangka saat ini ditahan Polres Aceh Utara buat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan untuk membongkar peredaran narkotika di Aceh, khususnya di dalam lembaga pemasyarakatan.(mdk/ary)