LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Paslon Pilkada Malaka Gugat Hasil Pemilu ke MK, Masyarakat Galang Dana Dukung KPU

Koordinator aksi Emanuel Atok kepada wartawan mengatakan, giat Kotak Amal rakyat Malaka digelar sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap KPU dan Panwaslu, yang telah menyelenggarakan Pilkada yang aman, damai dan dinilai tanpa kecurangan.

2020-12-20 13:15:29
Pilkada Kabupaten Malaka
Advertisement

Hasil rekapitulasi suara tingkat KPU kabupaten Malaka yang menetapkan pasangan calon Simon Nahak-Kim Taolin (SN-KT) memperoleh suara terbanyak, menuai gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan calon Stefenus Bria Seran - Wandelinus Taolin (SBS - WT).

Dukung kinerja KPU dan Bawaslu setempat karena berhasil meyelenggarakan Pilkada yang damai dan aman, sebagian masyarakat disana menggelar giat Kotak Amal Rakyat Malaka. Hasil kotak amal ini akan digunakan untuk mengawal persidangan di Mahkamah Konstitusi nanti.

Koordinator aksi Emanuel Atok kepada wartawan mengatakan, giat Kotak Amal rakyat Malaka digelar sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap KPU dan Panwaslu, yang telah menyelenggarakan Pilkada yang aman, damai dan dinilai tanpa kecurangan.

Advertisement

"Kami peduli dengan Malaka. Kami akan kawal hasil pilkada hingga ke Mahkamah Konstitusi, makanya kami buatkan kotak amal ini. Pakai kapal laut atau apa saja, kami akan ikut ke Jakarta untuk dukung KPU dan Panwaslu," katanya, Minggu (18/12).

Pihaknya akan mengawal setiap proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dan mendukung penuh KPU serta Baswaslu Kabupaten Malaka, yang telah sukses menyelenggarakan Pilkada serentak 2020.

"Kami masyarakat terus mengawal sampai titik terakhir di Mahkamah Konstitusi. Yang namanya pertarungan tentu ada yang kalah dan menang, sehingga semua pihak harus berjiwa besar untuk menghormati dan keputusan penyelenggara," tegasnya.

Advertisement

Sebelumnya, pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur yang kalah dalam Pilkada 9 Desember 2020 kemarin, resmi mengajukan gugatan ke Mahkama Konstitusi.

Perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Malaka 2020 didaftarkan pada Jumat (18/12) malam, melalui APPP nomor 25/PAN.MK/AP3/12/2020. Pemohon Stefanus Bria Seran - Wendelinus Taolin menunjuk kuasa hukum Yafet Yosafat Wilben Rissi (AFHEA) dan Bram Pervita Anggadatana, dengan termohon KPU Kabupaten Malaka.

Baca juga:
Hitungan Tingkat Kecamatan Selesai, Paslon Petahana Kalah di Malaka
2 Paslon di Pilkada Malaka Saling Klaim Menang, Massa Pendukung Gelar Pawai
Begini Cara Pasien Corona Mencoblos di Pilkada Malaka NTT
Buntut Tawuran Pendukung Paslon, KPU Kabupaten Malaka Tunda Jadwal Kampanye Pilkada
Calon Petahana Bupati Malaka Yakin Kembali Menangkan Pilkada

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.