LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Paslon Muzakir Manaf-TA Khalik tolak proses rekapitulasi Pilgub Aceh

Paslon Muzakir Manaf-TA Khalik tolak proses rekapitulasi Pilgub Aceh. Menurut saksi paslon nomor 5 tersebut Pilkada Aceh cacat hukum. Sekitar 35 persen pemilih tidak dapat memilih karena tidak memiliki e-KTP atau surat pemberitahuan.

2017-02-25 12:08:17
Pilkada Aceh
Advertisement

Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Aceh nomor urut 5, Muzakir Manaf-TA Khalid menolak proses rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Aceh.

Saksi Paslon nomor urut 5, Suadi Sulaiman meminta kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Paswaslih) Aceh untuk menghentikan proses rekapitulasi suara. Karena Paslon ini menilai, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh cacat hukum.

"Kami menyatakan, menolak rekapitulasi suara Pilgub dan Pilbup. Karena kami menilai Pilkada di Aceh cacat hukum," kata Suadi Sulaiman, Sabtu (25/2) dalam sidang pleno rekapitulasi suara Pilgub di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Menurut Suadi Sulaiman yang akrap disapa Adi Laweung, cacat hukum pada Pilkada Aceh, seperti masih terdapat gampong ada 1200 pemilih dibuat 4 TPS. Seharusnya sesuai dengan PKPU jumlah tersebut cukup dibuat 2 TPS.

"Kondisi ini kami menduga memudahkan terjadi kecurangan," tegasnya.

Selain itu, Adi Laweung menyebutkan, pihaknya mendapatkan fakta banyak pemilih yang tidak bisa memilih, karena hanya boleh memilih yang memiliki KTP elektronik atau ada surat pemberitahuan.

"Akibatnya ada sekitar 35 persen pemilih yang tak dapat memilih," ungkapnya.

Sementara Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi meminta kepada saksi Paslon nomor urut 5, keberatan itu sudah didengar dan dicatat.

"Sekarang kita harus terlebih dahulu membuka kotak suara, mulai dari Kabupaten Aceh Barat," kata Ridwan Hadi.(mdk/pan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.