LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pasca-Putusan MK, KPU Solo Lantik 10 Anggota PPK Tambahan

Pasca Putusan MK, KPU Solo Lantik 10 Anggota PPK Tambahan. Nurul menjelaskan, pada kesempatan sebelumnya, pihaknya telah menetapkan 3 anggota di masing-masing PPK. Namun dengan adanya putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018, maka KPU diperintahkan untuk menambah penyelenggara PPK menjadi lima.

2019-01-02 20:10:23
KPU
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo melantik 10 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aula KPU setempat. Pelantikan anggota tersebut dilakukan seusai keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tambahan jumlah PPK.

"Pelantikan ini khusus untuk 10 anggota tambahan, sebelumnya masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hanya berjumlah 3 orang," ujar Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti seusai kegiatan, Rabu (2/1).

Nurul menjelaskan, pada kesempatan sebelumnya, pihaknya telah menetapkan 3 anggota di masing-masing PPK. Namun dengan adanya putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018, maka KPU diperintahkan untuk menambah penyelenggara PPK menjadi lima.

Advertisement

Meski menambah jumlah anggota PPK, namun pihaknya tidak merekrut anggota baru, namun memanfaatkan anggota yang sudah ada dulu. Nurul mengaku telah melakukan verifikasi terhadap anggota yang akan ditetapkan.

"Kita lakukan verifikasi, apakah masih memenuhi syarat ketentuannya," kata Nurul.

Menurut Nurul, anggota PPK tambahan yang dilantik tersebut merupakan hasil perekrutan yang dilakukan KPU Solo pada bulan November lalu. Namun, pelantikan mereka baru dapat dilakukan hari ini setelah melalui tahapan verifikasi.

Advertisement

"Untuk prosedurnya memang diprioritaskan kepada PPK Pilgub dulu. Kalau tidak memenuhi syarat maka baru memverifikasi urutan yang berikutnya," katanya.

Dengan pelantikan 10 anggota tersebut ia berharap, mereka segera bergabung dengan PPK lainnya untuk mengejar ketertinggalan tahapan pemilu yang sudah dilaksanakan. Ia menegaskan, penyelenggara pemilu tidak boleh berpihak dalam memberikan pelayanan terhadap peserta pemilu, partai politik, pasangan calon, maupun peserta pemilu perseorangan.

Baca juga:
Hingga Januari, Sumbangan Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf Rp 55,9 miliar
KPU Hanya Fasilitasi Debat Capres, Teknis dan Penyampaian Serahkan ke Timses
Hari Pertama Penyerahan Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye
KPU Jateng Terjunkan Auditor Lacak Sumbangan Dana Asing untuk Kampanye
PDIP Kantongi Rp 118 Miliar Dana Kampanye dari Sumbangan Caleg
KPU Sebut Tak Ada Batasan Capres-Cawapres Berikan Dana Pribadi Buat Kampanye

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.