Pasca ditetapkan tersangka, Rizieq didampingi 20 penasihat hukum
Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, pimpinan ormas Islam FPI Rizieq Syihab langsung didampingi 20 penasihat hukum. Tim kuasa hukum yang mendampingi itu berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (BH DPP) FPI.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, pimpinan ormas Islam FPI Rizieq Syihab langsung didampingi 20 penasihat hukum. Tim kuasa hukum yang mendampingi itu berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (BH DPP) FPI.
"Bahwa kami kuasa hukum berjumlah 20 orang penerima kuasa. Empat orang di antaranya dari Jawa Barat," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Jabar Kiagus Muhammad Choiri, di Ponpes Annawawi, Jalan Gedebage, Kota Bandung, Jumat (3/2).
Dia mengatakan, pasca ditetapkannya Rizieq sebagai tersangka oleh penyidik Direskrimum Polda Jabar pada Senin (30/1) lalu, namun hingga kini surat resmi status hukum kliennya tersebut belum juga diterima.
Sehingga pihaknyapun merasa keberatan jika surat panggilan yang dilayangkan penyidik belum diterima, untuk datang pada pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Selasa (7/2) mendatang.
"Atas penetapan klien kami sebagai tersangka, kami belum menerima pemberitahuan resmi baik secara lisan maupun tulis," imbuhnya.
Rizieq dijadikan tersangka oleh Polda Jabar lantaran tersandung dakwahnya di Bandung pada 2011 lalu yang diduga menodai Pancasila. Rizieq dinilai memenuhi unsur pasal 154 A dan 320 KUHP tentang penodaan lambang negara dan pencemaran nama baik.
Baca juga:
Surat jadi tersangka belum diterima, Rizieq tak mau diperiksa polisi
Polisi bantah ada intimidasi Firza Husein soal kasus chat
Kuasa hukum Firza Husein: Klien saya korban UU Pornografi!
6 Saksi telah diperiksa polisi soal kasus chat Firza dengan Rizieq
Infografis deretan kasus menimpa Rizieq Syihab & para pentolan FPI
Firza syok, merasa difitnah soal beredarnya chat dengan Rizieq