LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pasar Hewan Terbesar di Bali Dibuka, Sapi Belum Vaksin Tidak Dilayani

Pasar hewan terbesar di Pulau Bali, Pasar Hewan Beringkit di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, kembali dibuka. Sebelumnya, fasilitas ini ditutup sejak tanggal 5 Juli 2022 imbas menyebarnya penyakit Mulut dan Kaki (PMK).

2022-10-10 23:00:00
Vaksinasi PMK
Advertisement

Pasar hewan terbesar di Pulau Bali, Pasar Hewan Beringkit di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, kembali dibuka. Sebelumnya, fasilitas ini ditutup sejak tanggal 5 Juli 2022 imbas menyebarnya penyakit Mulut dan Kaki (PMK).

Dirut Perumda Pasar Mangu Giri Sedana (MGS) Badung I Made Sukantra mengatakan bahwa untuk pembukaan Pasar Beringkit sudah dilakukan pada Minggu (9/10). "Kemarin sudah dibuka, sedangkan dari perintah Bapak Gubernur itu sudah mulai tanggal 23 (September 2022) sudah boleh. Tapi, dengan pertimbangan menyinkronkan peraturan-peraturan agar tidak ada masalah di kemudian hari, kita sudah sepakat dibuka tanggal 9 Oktober kemarin dan sudah jalan," kata dia saat dihubungi Senin (10/10).

Persyaratan sapi yang dijual di pasar itu diperketat. Sapi yang diperjualbelikan harus memiliki surat keterangan asal (SKA), Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), dan surat keterangan vaksinasi sapi. Bila tidak memiliki syarat administrasi tersebut tidak bisa dilakukan transaksi penjualan.

Advertisement

"Ketentuannya seperti itu. Surat itu sudah terdahulu jalan, dan surat itu bisa didapatkan di desa dan surat sudah mendapatkan vaksin itu dapat diambil atau diterima di kantor desa juga. Karena dulu vaksinnya di desa tercatat juga siapa masyarakat yang memvaksin, data lengkapnya sudah ada di situ. Termasuk, di Dinas Pertanian, khususnya Dinas Kesehatan Hewan," ujarnya.

"Surat keterangan bisa didapatkan di desa atau pusat kesehatan hewan. Itu pusat kesehatan hewan ada di masing-masing kecamatan," lanjutnya.

Advertisement

87 Ekor Sapi Habis Terjual

Ia menyebutkan, pada pembukaan Pasar Beringkit kemarin baru 87 ekor sapi yang masuk yang dibawa pedagang. Semuanya habis terjual. Jumlah itu sangat sedikit jika dibandingkan dengan sebelum adanya wabah PMK.

Selain itu, untuk pengawasan penjualan sapi langsung dilakukan petugas gabungan seperti TNI, Polri, Satpol PP dan BPBD. Selain itu, juga langsung dilakukan tracing oleh Dinas Kesehatan Hewan sehingga sapi yang dijual itu dalam keadaan sehat dan tidak terjangkit PMK.

"Kemarin yang datang sangat sedikit. Karena memang ketentuannya cukup ketat, tetapi kemarin banyak pedagang dan pembeli mencari informasi terlebih dahulu agar tidak mengalami kerugian. Kalau seandainya sapinya tidak bisa diterima karena kelengkapan administrasinya tidak lengkap, karena langsung bawa sapi, itu kalau ditolak sudah ada kerugian untuk transportasinya, angkutan itu (pedagang) biasanya sewa," jelasnya.

"Kemarin, sapi yang masuk hanya 87 ekor dan semuanya tercatat lengkap dengan administrasi dan dalam keadaan sehat. Itu tracing dilakukan dari Dinas Kesehatan Hewan. Itu ketat, (pengawasan) dari TNI, Polri, Satpol PP dan BPBD dan dari Dinas Pertanian Pengawasan Pangan itu juga mendatangkan tim dari dokter-dokter tracing atau pengawas hewan," ungkapnya.

Ia menyebutkan, bila sebelum PMK untuk transaksi sapi di Pasar Beringkit per hari bisa mencapai 700 hingga 800 ekor. Namun, untuk mencegah penyebaran PMK di Bali tentu harus diperketat sehingga sapi-sapi di Bali tidak terjangkit PMK.

"Saya sendiri juga membuat tim kecil, untuk memantau mengawasi teman-teman kerja, supaya jangan ada penyebaran yang lebih luas. Kalau terdahulu sekitar 700 dan 800 (ekor). Ini yang hadir kemarin, hanya 10 persen," ujarnya.

Sementara, untuk harga per ekor sapi di pasar tersebut dijual sesuai beratnya dan per kilogram dengan harga Rp50 ribu. Sapi yang terjual dari harga Rp6 juta hingga Rp20 juta per ekor itu sesuai berat sapi.

Selain itu, untuk peraturan administrasi penjualan sapi di Pasar Beringkit akan terus berjalan, karena hal itu untuk menentukan sapi sehat dan tidak terjangkit PMK. Pihaknya juga berharap untuk aturan tersebut bisa dilakukan di sejumlah pasar hewan yang lebih kecil di Bali.

"Kita menginginkan itu dan (berlanjut). Karena, kita tidak ingin risiko-risiko yang tidak kita inginkan terjadi penyebaran virus. Karena sapi-sapi kita di Bali dan khususnya di Badung sudah divaksin," ujarnya.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.