LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pasang Kawat Listrik, Tiga Petani Jadi Tersangka Kematian Gajah di Aceh

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara AKP Suparwanto, menyebut tiga pria itu masing-masing berinisial S (57), B (21) dan B (45). Mereka berprofesi sebagai petani di daerah setempat.

2022-06-01 09:37:50
Gajah Mati
Advertisement

Tiga pria di Kabupaten Aceh Tenggara ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian gajah Sumatera yang ditemukan awal Mei 2022 lalu. Ketiganya diduga pemasang kawat listrik yang mengakibatkan gajah tersengat, lalu mati.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara AKP Suparwanto, menyebut tiga pria itu masing-masing berinisial S (57), B (21) dan B (45). Mereka berprofesi sebagai petani di daerah setempat.

"Arus listrik bertegangan tinggi dipasang di kebun. Tujuannya untuk menghalau hama babi yang kerap merusak dan memakan tanaman jagung tersangka," kata AKP Suparwanto, Rabu (1/6).

Advertisement

Kepada polisi, tutur Suparwanto, ketiganya mengaku bukan pemburu gading gajah. Mereka tanpa sengaja membunuh gajah tersebut, sebab kawat listrik yang dipasang sebenarnya diperuntukkan menghalau hama babi.

"Tetapi tersangka mengetahui perbuatan (memasang kawat listrik) itu bisa membahayakan manusia ataupun hewan. Mereka patut mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Suparwanto.

Gajah yang diperkirakan telah mati 8 hari sebelumnya itu, saat ditemukan sudah tak memiliki gading. Bangkainya ditanam setengah badan dan ditutup terpal.

Advertisement

Terkait hilangnya gading gajah tersebut, polisi masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.

Sementara tiga orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana.

"Hukuman maksimalnya 5 tahun penjara," jelasnya.

Baca juga:
Tragis, Gajah Sumatera Hamil Ditemukan Mati Diracun di Bengkalis
Gajah Betina Ditemukan Mati di Tengah Jalan, Mulut dan Anus Berdarah
Gajah Mati di Aceh Ternyata Dibunuh Pemburu untuk Diambil Gadingnya
Gajah Liar Ditemukan Mati di Aceh Tenggara, BKSDA Koordinasi dengan Polisi
Susul 3 Harimau, Giliran Gajah Sumatera Mati Terjerat di Aceh Timur
Kematian Gajah Tersuci di Sri Lanka

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.