Parkir Liar di Lahan Pemprov DKI Disidak, Empat Lokasi Langsung Disegel Pansus
Parkir ilegal itu berlokasi di Apartemen Sentra Timur, Kampus BSI Rawamangun di Jakarta Timur, Cikini Gold Center di Jakarta Pusat.
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 1 Oktober 2025. Dalam sidak tersebut, Pansus menyaksikan langsung proses penyegelan empat lokasi parkir ilegal yang beroperasi di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Parkir ilegal itu berlokasi di Apartemen Sentra Timur, Kampus BSI Rawamangun di Jakarta Timur, Cikini Gold Center di Jakarta Pusat, dan Gedung LIA Pengadegan di Jakarta Selatan.
“Salah satunya adalah lahan Perumda Pasar Jaya yang dikelola oleh operator parkir tanpa izin. Ironisnya, lahan ini adalah milik Pemprov,” kata Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (2/10).
Jupiter menyebut, langkah penyegelan menjadi bentuk komitmen DPRD DKI Jakarta dalam menegakkan aturan perparkiran di Jakarta. Dia menegaskan, seluruh operator parkir wajib memiliki izin resmi sesuai peraturan yang berlaku.
“Sekali lagi saya sampaikan, izin itu harus diurus,” kata Jupiter.
Lebih lanjut, Jupiter juga memastikan penegakan aturan harus dilakukan secara adil, transparan, dan tidak pandang bulu. Tidak ada perbedaan perlakuan antara juru parkir kecil di lapangan dengan operator besar yang mengelola lahan strategis.
“Kami tidak tebang pilih. Jangan sampai juru parkir yang ada di pinggir jalan, mereka nyari duit hanya untuk sesuap nasi, melanjutkan hidupnya ditangkap-tangkapin,” ungkap Jupiter.
Ia berharap, pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap praktik parkir ilegal, baik di lahan milik swasta maupun aset pemerintah harus dijalankan.
Dengan demikian, kata dia Pemprov DKI Jakarta dapat menghadirkan tata kelola perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” ucap Jupiter.