Pariwisata di Bali Lesu, 63.029 Pekerja Dirumahkan dan 1.806 Kena PHK
Sementara, untuk kartu pra kerja para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan bisa mendaftar lewat online.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda menyampaikan, untuk para karyawan atau pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Bali ada sebanyak 1.806 orang dan yang dirumahkan sebanyak 63.029 orang.
"Sesuai data dari Kabupaten dan kota se- Bali, pekerja formal yang dirumahkan 63.029 orang dan di-PHK 1.806 orang," kata Ngurah Arda saat dihubungi, Selasa (5/5).
Ia juga menyampaikan, para karyawan atau pekerja yang banyak di rumahkan atau di PHK di sektor pariwisata atau penyediaan makanan dan minuman seperti restoran dan lain-lainnya.
"Iya, di sektor pariwisata atau penyediaan akomodasi dan makan-minuman," imbuhnya.
Ia juga menerangkan, untuk data para pekerja atau karyawan pihaknya sudah mengirimkannya ke Pemerintah Pusat untuk ditindaklanjuti. Sementara, untuk kartu pra kerja para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan bisa mendaftar lewat online.
"Saat ini, kita menyampaikan data tersebut ke pusat sebagai pertimbangan dalam hal pengambilan kebijakan pemerintah pusat. Tentang, kartu prakerja semua harus melalui pendaftaran secara online oleh yang bersangkutan," ujar Ngurah Arda.
Baca juga:
Warga Sumbang Makanan Antisipasi Kelaparan Ribuan Monyet di Alas Kedaton
Sektor Pariwisata Paling Terdampak Covid-19, 1,4 Juta Pekerja Dirumahkan & di-PHK
Derita Pengusaha Bus di Tengah Pandemi, Operasional Setop Hingga Rumahkan Karyawan
Terdampak Covid-19, Pengusaha Bus Transportasi di Bali Tuntut Insentif
Wishnutama Ajak Negara G20 Bersiap Hadapi Standar Baru Sektor Pariwisata
Kondisi Bali Sangat Terpuruk Akibat Covid-19, Potensi Kehilangan Pendapatan Rp140 T