LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Para pembunuh di Pulomas coba lepas dari jerat hukuman mati

Pengacara terdakwa, Amudi Sidabutar mengatakan akta pernyataan banding sudah ditandatangani pihaknya pada Senin (23/10) kemarin.

2017-10-25 07:03:00
Pembunuhan Pulomas
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua dari tiga pelaku perampokan di Pulomas, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Keduanya, Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang. Sedangkan, Alvin Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup.

"Setelah menimbang sesuai fakta hukum yang ada serta beberapa pemeriksaan saksi, maupun saksi ahli, menyatakan bahwa terdakwa Ridwan Sitorus alias Yus Pane, dan terdakwa dua Erwin Situmorang telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dengan itu menjatuhkan pidana masing-masing hukuman mati, sedangkan Alfin Bernius Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup," ujar Majelis Hakim, Gede Ariawan saat membacakan putusan Sidang Pulo Mas, di PN Jakarta Timur, Selasa (17/10).

Ternyata para terdakwa tersebut mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pengacara terdakwa, Amudi Sidabutar mengatakan akta pernyataan banding sudah ditandatangani pihaknya pada Senin (23/10) kemarin.

"Sudah menyatakan banding, sudah menandatangani akta pernyataan banding kemarin. Sidang sebelumnya kan hanya verbal, itu kan tidak cukup. Jadi kemarin kita sudah ajukan secara formal," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (24/10).

Meski demikian, dia mengakui, memori banding belum rampung. Pihaknya mengusahakan memori banding akan rampung dua minggu ke depan dan siap dimasukkan ke PN Jaktim. "Memorinya baru kita susun. Dua minggu lagi kita usahakan segera ya," ucapnya.

Dalam hal ini, Amudi hanya menangani banding atas terdakwa Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang yang menerima vonis mati. Sedangkan terdakwa Alfin Sinaga yang divonisi kurungan seumur hidup memisahkan diri.

"Permohonan banding Pane dan Erwin. Yang satu lagi (Alfin) dipisah, ada keluarganya pilih jalan sendiri. Tunjuk siapa, kita belum tahu," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Hakim ketua Gede Ariawan memvonis mati terdakwa perkara pencurian dan pembunuhan Pulomas atas nama Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang. Selain itu, Gede memvonis satu terdakwa lagi atas nama Alfin Sinaga dengan penjara seumur hidup.

Vonisi dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 17 Oktober 2017 kemarin. Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ius Pane dan Erwin didakwa dengan Pasal 340 KUHP, sementara Alfin Sinaga dengan Pasal 55 KUHP.

Baca juga:
Berkas perkara pelaku perampokan Pulomas segera dilimpahkan ke jaksa
2 Perampok rumah mewah di Pulomas dihukum mati, 1 penjara seumur hidup
Pembunuh dan pencurian di Pulo Mas ajukan banding ke PN Jakarta Timur
Pengakuan para perampok di Pulomas
Beri penghargaan, Kapolri bangga kasus Pulomas selesai hitungan hari
Tak maksud membunuh, Ius ingin minta maaf ke keluarga Dodi

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.