Pantaskah hanya berteduh di bawah flyover didenda Rp 250 ribu?
"Pengguna motor saat hujan kan mending berteduh di bawah flyover atau jembatan, daripada terus melaju bisa kecelakaan."
Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sanksi Rp 250 ribu bagi pengguna motor yang berteduh di bawah Flyover. Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menyarankan harus ada imbauan dan tempat alternatif lain sebelum sanksi diterapkan.
"Saya sudah mendengar adanya sanksi itu. Menurut saya sebaiknya sebelum diterapkan, Ditlantas Polda Metro Jaya terlebih dahulu memberikan imbauan. Mereka harus menjelaskan dasarnya apa diberlakukan penilangan," kata Tigor saat dihubungi merdeka.com, Senin (9/11) malam.
Tigor menjelaskan, imbauan tersebut agar info tak menjadi simpang siur. Sebab lanjutnya, masyarakat umum pasti sampai sekarang tak banyak tahu mengenai larangan itu.
"Imbauan itu harus jelas sejelas-jelasnya, agar mereka tidak berpikir 'kok bisa sih ditilang'. Jadi perlu disesuaikan dulu kepada masyarakat, diberitahukan juga data yang jelas kenapa berteduh di bawah flyover disebut pelanggaran. Sebab jika mereka tak paham tujuannya, ini bisa menimbulkan protes di mana-mana," tuturnya.
Selain imbauan, Tigor menuturkan perlu adanya lokasi atau tempat alternatif lain yang disediakan untuk berteduh para pengguna motor tersebut.
"Sebelum peraturan itu diberlakukan, sebaiknya Ditlantas Polda Metro meminta Pemprov untuk menyediakan tempat berteduh, memfasilitasi mereka berteduh. Supaya masyarakat paham dan tidak melanggar aturan tersebut. Pengguna motor saat hujan kan mending berteduh di bawah flyover atau jembatan, daripada terus melaju yang rentan kecelakaan," paparnya.
Meski begitu, dirinya mengaku setuju dengan peraturan tersebut. Sebab memang para pengguna motor yang berteduh itu membuat jalan menjadi macet dan tak beraturan. "Saya setuju peraturan itu, toh juga ada dalam undang-undang," tandasnya.
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, peraturan tersebut tertera dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 282 junto pasal 104 ayat (3).
"Jadi kami kenakan sanksi itu sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena para pengguna motor yang berteduh itu akan mengganggu lalu lintas. Jadi nanti ada petugas kita yang berpatroli. Kalau terlihat ada yang meneduh di bawah flyover, petugas langsung menghampirinya," tuturnya.
Lanjutnya, untuk mereka yang didapati berteduh itu tak langsung dikenakan tilang, melainkan diberi teguran terlebih dahulu agar segera meninggalkan lokasi. "Mereka dikasih arahan dulu. Kami jelaskan bahwa berteduh ini mengganggu sirkulasi lalu lintas," tandasnya.
Baca juga:
Pengendara motor neduh di bawah flyover didenda Rp 250 ribu
Antisipasi banjir di musim hujan, Pemkot Solo perbaiki pintu air
Hujan deras & angin kencang, ratusan rumah di Sragen rusak parah
Diguyur hujan lebat, terowongan Dukuh Atas banjir setinggi 40 cm
Ribuan warga Batang salat Istisqa diimami ulama dari Suriah
3 Hari diguyur hujan, kabut asap di Palembang mulai tipis
[Video] Banjir es terjang Saudi, 19 orang tewas