Pansus Pelindo minta KPK usut perpanjangan kontrak JICT
Pansus juga menyinggung persoalan proyek pembangunan pelabuhan Kalibaru dengan proyek senilai Rp 46 triliun.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengusut perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Hutchinson Port Holding. Perpanjangan kontrak dilakukan oleh Direktur PT Pelindo II, RJ Lino, diduga tanpa ada izin konsesi terlebih dahulu.
"Kita mendukung KPK untuk tidak hanya berhenti kasus pengadaan barang tapi juga persoalan yang ada di Pelindo II yaitu perpanjangan kontrak JICT (Jakarta International Container Terminal) yang diperpanjang sebelum masa kontraknya habis," ujar Rieke di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/3).
Rieke pun tidak luput membawa beberapa dokumen yang dimasukan ke dalam boks kecil kemudian diserahkan ke KPK. Selain membahas kontrak JICT, Pansus juga menyinggung persoalan proyek pembangunan pelabuhan Kalibaru dengan proyek senilai Rp 46 triliun.
Politikus PDIP ini mengkhawatirkan proyek tersebut akan menimbulkan kerugian bagi negara, terlebih lagi pendanaan yang dilakukan dengan menerbitkan obligasi global bond USD 1,6 miliar. "(Proyek) Kalibaru senilai Rp 46 triliun dan pendanaannya termasuk global bond senilai USD 1,6 miliar. Jadi ini angka yang cukup besar,"ujarnya.
Kendati demikian dia menampik kedatangannya kali ini untuk mengintervensi KPK dalam menuntaskan kasus Pelindo II. "Mudah-mudahan bisa bekerja sama dan tidak untuk mengintervensi KPK tetapi untuk memberikan support karena ini adalah perjuangan bersama dan berharap JICT kembali menjadi milik Indonesia,"tandasnya.
Sebelumnya, Pansus Pelindo II menduga adanya kejanggalan yang dilakukan oleh Dirut PT Pelindo II, RJ Lino, dengan menunjuk langsung perusahaan asal Hongkong, Hutchinson Port Holding, dalam pengadaan container crane. Selain menunjuk langsung Lino juga memperpanjang kontrak kerja antara PT Pelindo II dengan HPH, padahal masa kontrak kerja belum berakhir.
Di samping itu pula perpanjangan yang dilakukan Lino melanggar undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dengan melakukan perpanjangan kontrak dengan HPH tanpa melakukan perjanjian konsesi dengan otoritas pelabuhan Tanjung Priok sebagai regulator.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pada 18 Desember lalu. Penetapan tersangka lantaran RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan tindakan melawan hukum.
Akibat dari perbuatannya Lino dikenakan Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan sprindik yang ditetapkan 15 Desember 2015.
Baca juga:
Tim Pansus Pelindo II datangi KPK
Temui KPK, Pansus desak semua korupsi di PT Pelindo II diusut tuntas
Pansus Angket Pelindo DPR akan serahkan dokumen temuan ke KPK
Aksi ratusan pekerja desak KPK usut kasus JICT
Kemenhub: Aksi mogok serikat pekerja JICT rugikan ekonomi nasional