LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pansus angket KPK akan panggil Gamawan Fauzi terkait korupsi e-KTP

Anggota Pansus angket KPK dari Fraksi PDIP Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, pihaknya ingin menggali sekaligus memverifikasi keterangan Gamawan soal dugaan keterlibatan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam kasus e-KTP saat masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

2017-07-26 20:42:38
Pansus Angket KPK
Advertisement

Pansus angket KPK berencana memanggil mantan Menteri Dalam Negeri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pemanggilan ini merupakan kesepakatan dalam rapat evaluasi Pansus Angket KPK atas sejumlah temuan yang diperoleh selama ini.

Anggota Pansus angket KPK dari Fraksi PDIP Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, pihaknya ingin menggali sekaligus memverifikasi keterangan Gamawan soal dugaan keterlibatan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam kasus e-KTP saat masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

"Pemanggilan Pak Gamawan terkait keterlibatan Ketua KPK dalam kasus e-KTP. Kami belum tahu itu benar atau tidak, makanya Pak Gamawan perlu dipanggil," kata Eddy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7).

Sebab, kata dia, hingga saat ini Pansus baru dugaan keterlibatan Agus dalam kasus e-KTP dari kesaksian Gamawan di persidangan. Sehingga, Pansus ingin meminta keterangan Gamawan secara langsung terkait alur alur proyek e-KTP pada saat Agus menjabat Ketua LKPP.

"Dalam proses e-KTP ini sudah melalui proses berliku dan panjang sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.

Selain alur proyek, menurutnya, Pansus juga ingin memastikan jumlah kerugian negara akibat dari korupsi e-KTP. Pihaknya tidak percaya begitu saja dengan keterangan KPK bahwa kerugian dari korupsi e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun.

Menurut Eddy, total kerugian negara Rp2,3 triliun bukan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, melainkan kesaksian mantan Bedum Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Sedangkan eks karyawan Nazaruddin, Yulianis mengaku perusahaan Nazaruddin tidak ikut dalam proyek pengadaan e-KTP. Kesaksian Yulianis membuat Pansus ragu dengan pengakuan Nazaruddin soal aliran dana korupsi e-KTP ke sejumlah pejabat, elit partai politik hingga anggota DPR.

"Karena menurut KPK, yang juga sudah kita dengar dari pers, itu kerugian sampai Rp 2,3 triliun. Apa benar itu? dari mana datanya? Banyak hal, karena yang kita ketahui, bahwa ucapan kerugian negara tentang proyek e-KTP 2,3 triliun itu adalah ucapan dari Nazaruddin," tegasnya.

Hasil lain dari rapat evaluasi, lanjut Eddy, yakni mendalami keterangan soal adanya sejumlah anggota DPR yang telah mengembalikan dana korupsi e-KTP ke KPK. Upaya ini merupakan tindak lanjut dari pertanyaan Komisi III yang tidak terjawab saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPK.

"Kita udah kejar mulai dari RDP sebetulnya, siapa orangnya? Sampai sekarang belum ada jawaban," pungkasnya.(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.