Pansus angket akan surati KPK panggil Miryam ke DPR
Pansus angket KPK berencana memanggil tersangka pemberi keterangan palsu kasus e-KTP Miryam S Haryani sebagai pihak pertama yang dimintai keterangan dalam forum pansus.
Pansus angket KPK berencana memanggil tersangka pemberi keterangan palsu kasus e-KTP Miryam S Haryani sebagai pihak pertama yang dimintai keterangan dalam forum pansus. Wakil Ketua Pansus angket KPK Taufiqulhadi mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi soal surat pernyataan yang membantah telah ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III.
"Hari ini keputusannya pansus rapat internal kita akan memanggil pertama kali untuk konfirmasikan adalah ibu Miryam S Haryani. Beliau yang telah memberikan surat yang menegaskan sejumlah orang ditekan dan konfirmasi pada hari Senin setelah paripurna," kata Taufiqulhadi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).
Pansus akan segera menyurati KPK untuk meminta izin agar Miryam bisa dipanggil ke forum. Taufiq berharap KPK bisa memberi izin kepada Miryam untuk hadir.
"Kita akan mengajukan surat ke KPK agar Bu Miryam bisa hadir kesini, kami silakan KPK setuju atau tidak," tegasnya.
Kendati demikian, Taufiq menyebut permintaan untuk menghadirkan Miryam tidak bersifat memaksa. Pansus tak mempermasalahkan jika KPK tak memberikan izin.
"Tidak apa, kami hanya meminta. Kami mengharapkan untuk hadir. Tidak ada konsekuensi," tandas Taufiq.
Selain menentukan pihak yang bakal diundang, Pansus juga menyepakati realisasi pembukaan posko untuk menerima masukan masyarakat.
"Kedua kita akann segera buka posko untuk menerima masukan dari masyarakat, apapun masukan yang dibutuhkan oleh pansus," pungkasnya.
Baca juga:
Angket KPK cacat hukum, ini penjelasan Mahfud MD
Fadli minta KPK tak perlu takut, angket jarang-jarang dipakai
Desmond sindir KPK: Kalau bersih ngapain risih
Ketua Pansus angket KPK cuek diserang legalitas pembentukan
Mahfud sebut hak angket DPR untuk KPK cacat hukum