Pansel Diminta Lihat Kepatuhan LHKPN Sebagai Alat Ukur Seleksi Capim KPK
Febri mengatakan Kepatuhan LHKPN merupakan hal sangat krusial. Sebab hal itu mencerminkan apakah capim itu sejak awal penyelenggara negara yang baik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para capim KPK menjadi salah satu alat ukur seleksi Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK.
"Namun, sebelum mereka terpilih hal yang paling penting adalah kepatuhan pelaporan kekayaan tersebut juga dilihat sebagai alat ukur oleh panitia seleksi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Senin (22/7).
Febri mengatakan Kepatuhan LHKPN merupakan hal sangat krusial. Sebab hal itu mencerminkan apakah capim itu sejak awal penyelenggara negara yang baik.
"Kepatuhan saat mereka baru menjabat sebagai penyelenggara negara dan kepatuhan pelaporan setiap tahunnya karena ini adalah tools pencegahan yang penting yang dilakukan KPK. Jadi bagaimana mungkin kalau calon pimpinannya tidak patuh melaporkan LHKPN sebelumnya ketika menjabat sebagai penyelenggara negara," ujarnya.
Selain itu, KPK juga berharap Pansel melihat rekam jejak hingga kepatuhan pelaporan gratifikasi dari para capim KPK. Dengan laporan gratifikasi itu, Febri menyebut alan terlihat apakah capim kompromis atau tidak.
"Posisi calon pejabat, negara untuk melihat rekam jejak ke belakang (capim)," ujarnya
"Dari laporan gratifikasi ini akan dilihat apakah para calon tersebut cukup kompromistis dengan penerimaan-penerimaan yang berhubungan dengan jabatan atau bersifat tegas menolak kalau pemberian. Kalau ada pihak tertentu yang menjadi pejabat negara dan kompromistis dengan pemberian dari pihak lain saya kira itu memiliki problem dari aspek integritas," tambah Febri.
Febri mengingatkan agar Pansel benar-benar menyaring capim yang bermasalah agar tidak lolos, sebab akan berakibat pada pelemahan KPK.
"Harapannya ini juga diperhatikan sekali oleh pansel untuk menyaring agar orang-orang bermasalah tidak lolos dan jangan sampai orang-orang yang ingin melemahkan KPK yang justru menjadi pimpinan KPK," tandasnya.
Sebelumnya, Pansel menyatakan LHKPN akan diwajibkan setelah 5 nama capim terpilih nanti. Saat ini terdapat 104 orang capim KPK yang lolos dari tahap uji kompetensi.
Reporter: Delvira Hutabarat
Baca juga:
Loloskan 104 Nama, Pansel KPK Diyakini Temukan Capim Terbaik
Pansel KPK Terima 900 Masukan, Kebanyak dari Timses Capim
14 Kandidat Yang lolos Uji Kompetensi Capim Dari Unsur KPK
104 Pendaftar Capim KPK Lulus Uji Kompetensi
Daftar 104 Kandidat Capim KPK Yang Lolos Tahap 2