Panjat tembok, tersangka kasus narkoba kabur dari Rutan Pancur Batu
Guben juga pernah kabur saat ditahan di kantor polisi, tapi berhasil ditangkap lagi.
Seorang tahanan titipan merupakan tersangka kasus narkoba melarikan diri dari Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut, Rabu (20/5) siang. Dia ditengarai mampu meloloskan diri setelah memanjat tembok.
Informasi dihimpun, tahanan kabur itu adalah Suprianto alias Guben (30 tahun). Dia merupakan tersangka kasus narkoba dan sejumlah tindak kriminal yang ditangani Polsek Delitua.
Sumber di kepolisian mengatakan, Suprianto kabur dengan cara memanjat tembok setinggi sekitar 5 meter. Ada laporan yang menyebut dia dibantu temannya yang menunggu di luar penjara itu.
"Diduga dia menggunakan tali yang dilempar kawannya itu," kata sumber itu.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, mereka sudah mendapat kabar dari pihak rutan yang menyatakan Suprianto melarikan diri. Saat ini mereka pun tengah berupaya mencari dan menangkap kembali Suprianto.
"Kami terus berkoordinasi dengan pihak Rutan untuk melakukan pengejaran," kata Martualesi.
Martualesi menjelaskan, Suprianto merupakan warga Jalan Eka Warni Gang Pipa. "Sebelumnya, saat ditahan di Polsek dia juga kabur, tapi berhasil kita tangkap kembali," ujar Martualesi.(mdk/ary)