Panitia Diklat Mapala UII diskors 3 semester & ada yang dikeluarkan
Panitia Diklat Mapala UII diskors 3 semester & ada yang dikeluarkan. Universitas Islam Indonesia menjatuhkan sanksi akademik kepada panitia diklat dasar (diksar) Mapala UII yang dinamai The Great Camping (TGC) 37 yang berujung pada tewasnya tiga orang peserta.
Universitas Islam Indonesia menjatuhkan sanksi akademik kepada panitia diklat dasar (diksar) Mapala UII yang dinamai The Great Camping (TGC) 37 yang berujung pada tewasnya tiga orang peserta. Sanksi akademik ini dijatuhkan setelah Senat UII menggelar rapat pada Selasa (7/2).
Plt Rektor UII, Ilya Fadjar Maharika menuturkan bahwa rapat senat UII dihadiri oleh 100 orang anggota senat. Rapat senat, lanjut Ilya, digelar khusus untuk membahas sanksi akademik yang akan diberikan kepada anggota dan pengurus Mapala UII. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah mendengarkan hasil temuan dari Tim Pencari Fakta (TPF) UII.
"Berdasarkan aturan disiplin mahasiswa, sanksi yang diberikan adalah sanksi berat dan sanksi sedang. Sanksi berat dikeluarkan dari UII dan sanksi sedang diskorsing selama dua atau tiga semester," papar Ilya dalam keterangan pers yang diterima oleh merdeka.com, Selasa (7/2).
Meskipun demikian, pihak UII menyebutkan nama mahasiswa yang mendapatkan sanksi berat dam sedang. Pihak UII beralasan bahwa keputusan tidak menyebut nama mahasiswa yang mendapatkan sanksi agar tidak mengganggu proses hukum.
Terpisah, Humas UII, Karina Utami Dewi ketika dihubungi menjelaskan bahwa ada lebih dari dua mahasiswa yang mendapatkan sanksi berat dan dikeluarkan dari UII. Jumlah itu, sambung Karina, masih bisa bertambah sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
"UII juga menjatuhkan sanksi kepada panitia Diksar Mapala UII bakal berupa skors 2-3 semester dan akan berjalan mulai awal semester pada Maret 2017. Sanksi ini masih kami komunikasikan dengan orang tua mahasiswa. Tinggal proses administrasinya," ungkap Karina.
Karina menambahkan, untuk sanksi bagi panitia Diksar Mapala UII yang telah lulus akan sepenuhnya diserahkan ke pihak kepolisian. Hal itu dikarenakan UII tidak lagi memiliki kewenangan akademik terhadap mahasiswa yang sudah lulus.
"Untuk (sanksi) alumni yang menjadi panitia kita serahkan kepada kepolisian sebagai konsekuensi hukum," pungkas Karina.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga orang mahasiswa UII tewas usai mengikuti acara pendidikan dasar atau The Great Camping (GC), yang digelar Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) UII di Gunung Lawu Lereng Selatan, Tawangmangu, Jawa Tengah yang digelar pada 13 hingga 20 Januari 2017.
Ketiga mahasiswa yang meninggal adalah Muhammad Fadhli (20), Syait Asyam (20) dan Ilham Nurfadmi Listia Adi (20). Fadhli, mahasiswa Teknik Elektro UII angkatan 2015, asal Batam tewas dalam perjalanan menuju RSUD Karanganyar, Jumat (20/1). Asyam mahasiswa Teknik Industri angkatan 2015 asal Yogyakarta tewas di RS Bethesda, Yogyakarta pada Sabtu (21/1). Korban terakhir adalah Ilham mahasiswa Hukum Internasional angkatan 2015 yang tewas di RS Bethesda, Senin (23/1).(mdk/eko)