Panitera pengganti kena OTT, KPK diminta usut penegak hukum nakal
Penangkapan dilakukan setelah KPK menduga telah terjadi transaksi bentuk suap atas perkara yang membelit PT Aquamarine Divindo Inspection (PT ADI). PT ADI bergerak di bidang jasa konstruksi dengan spesifikasi survey bawah laut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap aparat penegak hukum yang tersandung kasus suap. Kali ini menimpa panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) inisial T.
Penangkapan dilakukan setelah KPK menduga telah terjadi transaksi bentuk suap atas perkara yang membelit PT Aquamarine Divindo Inspection (PT ADI). PT ADI bergerak di bidang jasa konstruksi dengan spesifikasi survey bawah laut.
Terkait hal itu, Forum Peduli BUMN meminta KPK terus mengusut adanya aparat penegak hukum yang nakal, termasuk terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami bukan hanya mendukung, bahkan kami mendorong KPK untuk menangkap tangan aparat hukum yang nakal. Entah itu panitera pengganti, majelis hakim, dan aparat lainnya," kata Koordinator FP BUMN Romadhon Jasn dalam keterangannya, Selasa (22/8).
Romadhon mengatakan T juga tengah menangani beberapa kasus, salah satunya adalah kasus BUMN PT Geo Dipa Energi (persero). Apakah terkait dengan kasus itu, hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari tim komunikasi KPK maupun PN Jaksel.
Dalam kasus tersebut, ia menduga adanya permainan hukum yang berpotensi membahayakan keuangan negara melalui kriminalisasi BUMN.
Menurut Romadhon, persidangan terhadap mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Samsudin Warsa mengundang kecurigaan publik karena untuk penuntut Umum memerlukan penundaan sidang sampai 7 minggu untuk pembacaan surat tuntutannya.
"Mereka meminta agar persidangan ditunda sampai 7 minggu, nyaris 2 bulan. Ini kan lucu. Setelah JPU minta ditunda sampai 3 kali, akhirnya Sidang pembacaan tuntutan dibacakan pada 2 Agustus 2017 dari semula dijadwalkan 5 Juli 2017, ada apa ini?," kata Romadhon.
Karena itu Romadhon jauh-jauh hari mendesak agar KPK dan KY mencermati secara seksana persidangan ini, sekaligus bersikap tegas setelah memantau persidangan yang berpotensi besar merugikan keuangan negara ini.
Mestinya, dalam jangka waktu 2 (dua) minggu Penuntut Umum sudah bisa membacakan surat tuntutannya sebagaimana umumnya, sebenarnya jangka waktu yang diberikan sangat lebih dari cukup.
"Surat tuntutan yang belum siap tersebut menunjukkan bahwa Penuntut Umum, sebagai aparat penegak hukum, sangat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, perkara ini terlihat dipaksakan" katanya.
Terlebih, ketidak-profesionalan Penuntut Umum juga terlihat dari kegagalan Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi fakta dan ahli padahal Penuntut Umum telah diberikan waktu selama 2,5 bulan (6 kali persidangan).
Ditanyakan apakah OTT ini terkait dengan kasus Geo Dipa, Romadhon mengatakan tidak tahu, dan meminta media untuk menunggu informasi resmi dari KPK saja.
"Tunggu informasi dari KPK saja. Tapi kami mendukung sepenuhnya manuver KPK untuk OTT aparat-aparat yang nakal. Kalau KPK fokus terhadap persidangan-persidangan yang memiliki unsur kriminalisasi, saya kira aparat-aparat nakal bisa habis," kata Romadhon.
Baca juga:
Kongkalingkong panitera dan pengacara kembali dibongkar KPK
OTT PN Jaksel, panitera pengganti diduga terima suap Rp 300 juta
Transaksi suap, panitera PN Jaksel pakai sandi 'sapi' & 'kambing'
MA berhentikan sementara panitera pengganti PN Jaksel yang diciduk KPK
KPK tetapkan panitera pengganti PN Jaksel jadi tersangka suap