Panik Rumah Digerebek Polisi, Pengedar Simpan Sabu di Bawah Kasur
Penangkapan tersangka Darwin berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di TKP. Dari informasi tersebut, lanjut Aji, polisi melakukan penyelidikan. Saat di TKP, polisi langsung melakukan penggerebegan dan mengamankan tersangka.
Anggota Satres Narkoba Polres Karawang mengamankan seorang pemuda asal Dusun Krajan B RT 010/004 Desa Kertasari Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang. Darwin (21) diamankan dengan barang bukti sabu 4,97 gram disimpan di bawah kasur rumah tersangka.
"Kami lakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka dan kami temukan 5 bungkus plastik bening yang berisikan kristal berwarna putih seberat 4,97 gram yang disimpan di bawah kasur," kata Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Aji Setiaji, Kamis (1/7).
Aji mengatakan, penangkapan tersangka Darwin berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di TKP. Dari informasi tersebut, lanjut Aji, polisi melakukan penyelidikan. Saat di TKP, polisi langsung melakukan penggerebegan dan mengamankan tersangka.
"Hasil interogasi tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Den Nur Pratama," kata dia.
Petugas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan. Dalam pengembangan tersebut petugas bergerak menuju Dusun Sukajaya RT 007/002 Desa Kemiri Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang.
"Hasil pengembangan petugas berhasil mengamankan 2 tersangka di antaranya Den Nur Pratama dan Rohim warga Desa Kampung Sawah Kecamatan Jayakerta," ujar dia.
Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 8,09 gram dan ganja seberat 9,4 gram.
"Den Nur merupakan penyuplai tersangka Darwin, kami amankan juga Rohim yang berperan sebagai penyambung ke Candra, yang mana Candra merupakan penyuplai narkoba ke Den Nur," terangnya.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan dikenakan pasal Pasal 114 (2) Jo 112 (2) Jo 132 (1) Jo 111 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(mdk/gil)