LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Panik Dikejar Massa, Emil Tabrak Trotoar dan Gagal Bawa Tas Hasil Jambret Wanita

RFA (17) dan temannya Emil menjambret tas seorang wanita di Jalan Sunda Kota Bandung. Namun aksinya berakhir saat motor yang mereka kendarai menabrak trotoar ketika dikejar warga dan polisi.

2019-01-08 23:34:39
Penjambretan
Advertisement

RFA (17) dan temannya Emil menjambret tas seorang wanita di Jalan Sunda Kota Bandung. Namun aksinya berakhir saat motor yang mereka kendarai menabrak trotoar ketika dikejar warga dan polisi.

Kapolsek Bandung Wetan Kompol R Budi Triyono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (7/1) dini hari. Korban yang diincar adalah seorang mahasiswi bernama Endah (21).

Saat korban melaju dibonceng temannya menggunakan motor, tersangka memepet dan merampas tas ketika jalanan sepi. Korban terpaksa melepaskan tasnya karena khawatir terjatuh.

Advertisement

Setelah tas korban dirampas, para tersangka melaju kencang melarikan diri. Korban yang masih berada di atas motor berusaha mengejar sekaligus meminta tolong pengguna jalan. Akhirnya, mereka mengejar tersangka bersama sejumlah orang termasuk anggota Polsek Bandung Wetan yang sedang patroli.

"Saat tiba di Jalan Progo, motor yang dikendarai tersangka Emil menabrak trotoar sehingga RFA berhasil ditangkap. Teman tersangka berhasil melarikan diri. Tapi kami akan kejar," kata Budi di Mapolsek Bandung Wetan, Jalan Cihapit, Kota Bandung, Selasa (8/1).

Dari peristiwa itu, korban mengalami kerugian kurang Iebih Rp1.500.000. Dari peristiwa itu, polisi mengamankan satu unit motor, ponsel, dompet dan tas sebagai barang bukti.

Advertisement

Sementara itu, pelaku yang berdomisili di Gang Babakan Rahayu RT 05/06 Kopo, Kota Bandung ini dijerat Pasal 385 tentang Pecurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Namun RFA masih di bawah umur, lama hukuman hanya 3,5 tahun.

Baca juga:
Pendeta di Jayawijaya Tewas Dibacok Jambret
Jambret Ibu-ibu di Pekanbaru, Mantan Anggota Polisi Dibekuk Warga
Penjambret Wanita di Medan Kocar Kacir Dikejar Mayor TNI
Polisi Bekuk Penjambret Turis Amerika di Kuta
Gugup Dikejar Massa, 2 Jambret di Surabaya Tabrak Mobil Polisi

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.