Panggil Sri Mulyani, Polri cari pejabat pengawas penjualan Kondensat
"Ini siapa yang mengontrol itu dan siapa yang mengontrol TPPI untuk melakukan penundaan pembayaran," kata Victor.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak menegaskan belum menemukan kesalahan dalam pemeriksaan terhadap mantan Menkeu Sri Mulyani dalam kasus penjualan kondensat ke PT TPPI. Peran Sri Mulyani dalam hal ini, kata dia, masih merujuk pada surat BP Migas yang menunjuk PT TPPI untuk menjual kondensat.
"Sementara ini suratnya Sri itu didasari dan mengutip surat dari BP Migas Nomor 011 dan surat itu menunjuk PT TPPI untuk menjual kondensat. Karena sudah ditunjuk, Bu Sri lalu hanya menyetujui cara pembayarannya," ujar Victor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
Penunjukan BP Migas kepada PT TPPI untuk menjual kondensat menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2 triliun lebih. Kata Victor, ada mekanisme yang salah yakni pengontrolan yang kurang dari pihak tertentu yang kini akan diusut oleh Bareskrim.
"Memang harusnya ada pejabat yang harus mengontrol ini. Ini siapa yang seharusnya mengontrol itu dan siapa yang mengontrol TPPI untuk melakukan penundaan pembayaran, itu hanya kita cari," lanjut dia.
Ketika ditanya apakah posisi Sri Mulyani kala itu sebagai bendahara negara seharusnya ikut bertanggung jawab dalam kerugian ini, Victor menegaskan, pengontrolan itu oleh job desk, bukan Menteri Keuangan.
"Bendahara tidak harus mengontrol dan tidak harus menterinya kan. ini ada jobdesk-nya," papar dia.
Di sisi lain, Victor menyebut pemeriksaan terhadap Sri Mulyani untuk sementara ini sudah cukup.
"Sri Mulyani sudah selesai diperiksa, sementara ini cukup. Saya sudah membaca hasil pemeriksaan ini dan sementara ini saya anggap cukup keterangan beliau. Karena cukup jelas penjelasan yang diberikan mengenai surat yang beliau tandatangani," pungkas dia.(mdk/rnd)