Pangdam Jaya: TNI Tak Bisa Bubarkan FPI, Itu Wewenang Pemerintah
Dudung mengatakan, TNI tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan organisasi masyarakat. Hal itu merupakan ranah pemerintah pusat berdasarkan laporan pemerintah daerah.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman meluruskan pernyataannya terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Dia menegaskan, terkait eksistensi organisasi masyarakat merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Kan saya sampaikan kalau perlu, kalau perlu bubarkan kan, begitu kan FPI itu," katanya di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (23/11).
Dia mengatakan, TNI tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan organisasi masyarakat. Hal itu merupakan ranah pemerintah pusat berdasarkan laporan pemerintah daerah.
"Pangdam TNI tidak bisa membubarkan. Itu harus pemerintah kan. Saya katakan 'kalau perlu', kan begitu. Bukan kita, tidak ada kewenangan TNI," ujarnya.
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan pencopotan spanduk Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh prajurit TNI merupakan perintah langsung darinya.
Dudung pun mengungkap kekesalannya lantaran FPI dan Rizieq Shihab dinilai melakukan tindakan tanpa memandang aturan.
"Sekarang kok mereka (FPI) ini seperti yang ngatur suka-sukanya sendiri, saya katakan itu perintah saya, dan ini akan saya bersihkan semua, tidak ada itu baliho yang mengajak revolusi dan segala macam,” ucap Dudung usai mengikuti rapat koordinasi di Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Dudung pun mengingatkan FPI dan Rizieq Shihab mematuhi aturan hukum yang berlaku. Bila tidak, maka dia menyebut organisasi tersebut layak untuk dibubarkan.
"Jangan coba coba pokoknya (tidak taat aturan). Kalau perlu FPI bubarkan saja itu. Bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari," ujar dia.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
3 Fakta Klaster Covid-19 Petamburan, Kasus Positif Capai 30 Orang
Pangdam Jaya Mayjen Dudung Jelaskan Awal Mula TNI Turunkan Baliho Rizieq Syihab
Kapolda Metro Irjen Fadil lmran Tegaskan Warga Petamburan Harus Ikut Rapid Test
Penjelasan Kodam Jaya soal Wanita di Ranpur TNI saat Penertiban Baliho Rizieq
Selain Lurah Petamburan, Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang juga Positif Covid-19