Pandemi Dicabut, Kemenkes: Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Masih Ditanggung Negara
Nadia mengatakan, belum ada aturan baru terkait biaya perawatan pasien Covid-19.
Kementerian Kesehatan memastikan pemerintah masih menanggung biaya perawatan pasien Covid-19. Meskipun, status pandemi Covid-19 di Indonesia sudah dicabut Presiden Joko Widodo.
“Masih (ditanggung pemerintah biaya perawatan pasien Covid-19),” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi kepada merdeka.com, Kamis (22/6).
Nadia mengatakan, belum ada aturan baru terkait biaya perawatan pasien Covid-19. Skema pembiayaan pasien Covid-19 selama ini yang dibebankan kepada pemerintah masih berlaku hingga muncul ketentuan baru.
Mengenai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bahwa biaya perawatan pasien Covid-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan, Nadia enggan menjawab.
“Kita tunggu aturan pastinya,” kata Nadia.
Muhadjir Effendy mengatakan biaya perawatan pasien Covid-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan usai penetapan endemi Covid-19.
“Kalau dikatakan bahwa nanti akan bayar, bukan begitu. Karena nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan,” kata Muhadjir, dilansir dari Antara, Rabu (21/6).
Dia menjelaskan bagi para ASN diwajibkan untuk membayar BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan milik karyawan akan ditanggung oleh perusahaan yang mempekerjakan.
“Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung pemerintah melalui peserta penerima iuran (PPI). Iuran yang ditanggung pemerintah, kita menyediakan slotnya 120 juta warga, dan sekarang masih banyak yang belum terserap,” kata Muhadjir.
Pada Minggu (18/6), Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada khalayak bahwa penanganan pasien Covid-19 tidak lagi gratis atau ditanggung pemerintah apabila sudah terjadi perubahan status dari pandemi menjadi endemi.
"Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi kalau kena Covid-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit Covid-19 bayar. Konsekuensinya itu," ujar Jokowi.
Presiden Jokowi resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia pada Rabu (21/6). Pertimbangan utama status pandemi dicabut karena kasus konfirmasi Covid-19 harian mendekati nol.
"Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi kasus harian Covid-19 mendekati nihil," ujar Jokowi saat konferensi pers secara daring, Rabu (21/6).
Selain itu, mayoritas masyarakat Indonesia telah memiliki antibodi terhadap Covid-19. Antibodi ini terlihat dari hasil sero survei Covid-19 yang dilakukan Kementerian Kesehatan dan sejumlah perguruan tinggi.
"Hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19," ujar Jokowi.
Pertimbangan lainnya, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah mencabut status Covid-19 sebagai public health emergency of internasional concern.
"WHO juga sudah mencabut status public health emergency of internasional concern," sebut Jokowi.
Meski status pandemi Covid-19 telah dicabut, Jokowi mengingatkan masyarakat tetap berhati-hati dan menjalankan perilaku hidup sehat.
"Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," ujar Jokowi.