PAN akan tanya Kapolri, Bupati Yasti tegakkan aturan malah tersangka
Menurut Daeng, langkah Bupati Yasti menegakkan aturan dengan menindak perusahaan yang tak berizin adalah hal yang tepat. Kata dia, harusnya apa yang dilakukan Bupati Yasti ini menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya untuk tegas menegakkan aturan.
Partai Amanat Nasional (PAN) akan menanyakan dan membawa kasus Bupati Bolaang Mongondouw (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Melalui kadernya yang duduk di Komisi III DPR, PAN akan bertanya ke Kapolri soal penegakan hukum dan kepala daerah yang menjalankan aturan yaitu menutup perusahaan yang tidak berizin.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Daeng Muhammad menyesalkan penyidik Polda Sulawesi Utara yang menetapkan Bupati Yasti sebagai tersangka. Kasus Bupati Tasti, kata Daeng, bisa menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia ke depannya.
"Kalau sikap Polda seperti itu ke depan kepala kepala daerah mungkin akan apriori terhadap pelanggar-pelanggar aturan di daerah masing-masing dan tak mampu bersikap tegas. Dan ini akan jadi catatan saya untuk saya bawa RDP dengan Kapolri," kata Daeng Muhammad kepada merdeka.com, Jakarta, Rabu (26/7).
Menurut Daeng, langkah Bupati Yasti menegakkan aturan dengan menindak perusahaan yang tak berizin adalah hal yang tepat. Kata dia, harusnya apa yang dilakukan Bupati Yasti ini menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya untuk tegas menegakkan aturan.
"Ya saya pikir Polda Sulut tidak perlu bersikap terburu-buru apalagi yang dibela oleh Bu Yasti sebagai bupati adalah kepentingan daerah dan ada idikasi perusahan tersebut tidak taat terhadap prosedur perizinan yang ada," tegasnya.
Bupati Bolaang Mongondouw (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagouw ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Utara, Selasa (25/7). Yasti yang merupakan politisi senior PAN dan mantan Anggota DPR dua periode ini diduga sebagai aktor di balik aksi perusakan aset perusahaan semen PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC).
Pada Senin (5/6) sekitar pukul 10.00 Wita, rombongan Satpol PP Pemkab Bolmong mendatangi Pabrik PT Conch di Jalan Trans Sulawesi, Inobonto, dan melakukan perusakan serta pembongkaran paksa. Aksi ini dikomando Bupati Yasti Soepredjo yang geram dengan sikap keras kepala PT Conch.
Yasti geram atas tindakan perusahaan asal Tiongkok yang terus beroperasi meski tanpa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Sementara PT CNSC bersikeras sedang mengurus izin tersebut.
Selain bupati, sebanyak 27 anggota Sat Pol PP juga telah dinyatakan sebagai tersangka. Beberapa dari mereka telah menerima penangguhan dan kembali berkumpul bersama keluarga.
Baca juga:
PAN heran Bupati Yasti bela kepentingan daerah malah jadi tersangka
Meski jadi tersangka perusakan, Bupati Bolmong tidak ditahan
Bupati Bolmong jadi tersangka perusakan aset perusahaan semen
Pulung sampah, Marselino temukan mayat janin di dalam gerobak sampah
Pengakuan petugas Bandara Sam Ratulangi yang ditampar istri jenderal