LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Palsukan Surat Uji Antigen, Petugas Puskesmas di Indramayu Ditangkap Polisi

Kasus pemalsuan hasil surat tes antigen terungkap dari penyelidikan petugas di lapangan menyusul informasi terkait perbuatan WI. Pelaku telah berpraktik membuat surat hasil uji usap antigen palsu sejak tiga bulan yang lalu dan jumlah pengguna jasanya juga belum dapat diketahui.

2021-07-27 03:02:00
Tes Swab
Advertisement

Anggota Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang petugas puskesmas yang memalsukan surat hasil uji usap antigen untuk kepentingan warga dengan tarif Rp100.000-Rp150.000 per lembar.

"Tersangka pembuat surat hasil uji usap antigen palsu yang kami tangkap berinisial WI (45) petugas honorer di Puskesmas Sukra, Kabupaten Indramayu," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara, di Indramayu, Senin (26/7).

Dia mengatakan, kasus pemalsuan hasil surat tes antigen terungkap dari penyelidikan petugas di lapangan menyusul informasi terkait perbuatan WI.

Advertisement

Dari informasi itu WI telah berpraktik membuat surat hasil uji usap antigen palsu sejak tiga bulan yang lalu dan jumlah pengguna jasanya juga belum dapat diketahui.

"Pengungkapan ini hasil dari penyelidikan setelah kami mendapatkan informasi dan anggota menyamar sebagai salah satu pemesan," tuturnya.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan terungkap warga yang memesan surat palsu itu untuk berbagai keperluan. "Ada yang memesan untuk perjalanan, bekerja, masuk sekolah dan lain-lain. Ketika ada yang memesan, tersangka langsung menyanggupi dengan imbalan uang yang sudah disepakati," ujar dia.

Advertisement

Dari tangan WI, kata dia, polisi menyita satu set komputer dan printer dan 40 lembar foto copy KTP warga yang ditengarai sebagai 'pemesan' surat hasil tes antigen palsu.

Atas perbuatannya, WI dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. "Kasusnya masih terus kami kembangkan. Kami juga memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap lebih dalam kasus pemalsuan itu," tandasnya.

Baca juga:
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Surat PCR di Lombok Tengah, 2 Pelaku Ditangkap
Polisi Ungkap Bisnis Hasil PCR Palsu, Pelaku Pegawai Bandara Halim Perdanakusuma
Polisi Usut Kasus Pemalsuan KTP di Jambi, 20 Saksi Diperiksa
Penumpang Pakai PCR Palsu Bisa Lolos, Sistem Keamanan Bandara Dipertanyakan
Penumpang Pesawat di Sorong Kedapatan Pakai Surat Vaksinasi dan Tes Swab Palsu
Jual Surat PCR Palsu, 5 Pelaku Ditangkap Polisi di Bandara Halim Perdanakusuma

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.