Palsukan surat tanah, 3 Lurah di Pekanbaru ditahan polisi
Polisi melakukan penahanan terhadap tiga orang Lurah di Kota Pekanbaru. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat tanah dan ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Polisi melakukan penahanan terhadap tiga orang Lurah di Kota Pekanbaru. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat tanah dan ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, polisi menerima laporan dari warga mengaku surat tanahnya dipalsukan. Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto mengatakan, ketiga lurah tersebut di antaranya inisial F, BM, dan G.
Kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti dokumen pemalsuan surat tanah. "Ketiga tersangka dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun kurungan penjara dan sudah kita tahan, dengan barang bukti dokumen pemalsuan surat tanah," kata Susanto, Jumat (26/5).
Ketiga lurah ditahan ini masing-masing berdinas di Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki, Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir dan Lurah Kulim Kecamatan Tenayan Raya.
"Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan adanya keterlibatan yang lain. Masih kita dalami," ucap Susanto.
Ketiga lurah itu terlibat kasus pemalsuan surat tanah di wilayah Kecamatan Rumbai Pesisir. Saat kasus itu terjadi, ketiga tersangka sama-sama berdinas di daerah tersebut. Namun belakangan, dua di antara mereka diangkat menjadi lurah di tempat lain.(mdk/ang)