LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Palsukan akun Facebook mantan pacar, guru TK dipolisikan

"Akun media sosial yang palsu itu inisialnya RP, isinya serupa dengan akun pribadi milik Abdul Rasyd," kata Darsono.

2015-06-15 09:20:43
Facebook
Advertisement

Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat menyelidiki kasus pemalsuan akun media sosial Facebook dengan pelapor Abdul Rasyd, pegawai negeri sipil Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB.

Kapolda NTB melalui Kasubdit II Ditreskrimsus AKBP Darsono Setyo Adjie mengatakan laporan Abdul Rasyd kini telah masuk tahap penyidikan setelah penyidik meneliti akun media sosial Facebook palsu yang menyerupai milik AR.

"Akun media sosial yang palsu itu inisialnya RP, isinya serupa dengan akun pribadi milik Abdul Rasyd," kata Darsono di Mataram, Senin (15/6).

Menurutnya, penanganan kasus yang mulai dilaporkan sejak April 2015 itu telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang perempuan yang diketahui bekerja sebagai guru taman kanak-kanak (TK) berinisial E.

"Guru TK E merupakan mantan kekasih Abdul Rasyd, jadi diduga akun palsu itu adalah ulah dari E karena yang bersangkutan merasa tidak terima hubungan cintanya berakhir begitu saja," terangnya seperti dilansir Antara.

Isi dari akun Facebook yang berinisial RP itu mirip dengan akun asli milik Abdul Rasyd. "Foto-foto dan profilnya mirip dengan akun aslinya Abdul Rasyd," tambah dia.

Namun, lanjut dia, setelah meneliti dan memeriksa akun palsu tersebut, penyidik tidak menemukan adanya bentuk pidana penghinaan atau pencemaran nama baik. Oleh sebab itu, Darsono berencana memanggil E untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan keterangan mantan kekasihnya yang kini telah menikah itu.

"Guru TK E belum kami panggil dan periksa, rencananya dalam waktu dekat ini," ujar dia.

Nantinya, kata dia, jika penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang ITE Tahun 2008 dengan pidana ancaman 12 tahun penjara.

"Pasal itu terkait dengan pemalsuan ataupun manipulasi data yang seolah-olah identik dengan aslinya," pungkas dia.

Baca juga:
Cetak gol penutup FC Barcelona di final UCL, Neymar kuasai Facebook
Perkalian angka yang hasilnya menakjubkan, Anda bisa?
Setelah penjual getuk, sosmed dihebohkan gadis cantik penjual pecel
Negara raksasa ini ancam blokir Google, Facebook, dan Twitter
2 Hal ini jadi tanda terlalu narsis di Facebook
Terperdaya rayuan, ABG di Madura 4 kali diperkosa teman Facebook
Akun FB polisi dipalsu napi LP Bandar Lampung buat menipu

(mdk/efd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.