LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Paloh diminta lobi kasus Gatot, Jaksa Agung bilang 'usut tuntas'

Jaksa Agung membantah belum ditetapkannya Gatot sebagai tersangka karena lobi dari elit tertentu.

2015-10-15 12:04:11
korupsi bansos
Advertisement

Sejumlah nama disebut-sebut dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang menjerat Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Mulai dari Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh sampai Jaksa Agung HM Prasetyo.

Dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK kepada istri muda Gatot, Evy Susanti yang diperoleh merdeka.com, pihak Gatot ingin Surya Paloh mendamaikan perseteruan antara Gatot dan wakil gubernur Sumatera Utara dari NasDem, Tengku Erry. Evy juga mengakui dalam pertemuan di DPP NasDem, Surya Paloh diminta melobi perkara di Kejaksaan Agung agar Gatot tak menjadi tersangka dalam kasus Bansos.

Jaksa Agung HM Prasetyo sesumbar tidak ada main mata dalam kasus ini meskipun namanya sempat disebut bakal dilobi agar Gatot tak menjadi tersangka. "Sejak awal KPK melakukan operasi tangkap tangan, saya bilang usut tuntas sampai siapa yang menjadi aktor intelektualnya," ujar Prasetyo ditemui selepas pelantikan Deputi Penindakan, Pencegahan dan PIPM KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10).

Advertisement

Prasetyo membantah belum ditetapkannya Gatot sebagai tersangka karena deal lobi dari elit tertentu. Dia justru balik menantang pembuktian atas tuduhan tersebut. "Silakan saja, seseorang berbicara harus di back up dengan bukti dan fakta. Dia ngomong apa saja boleh tapi harus didukung bukti dan fakta. Tidak ada masalah itu. KPK tahu cara kerjanya," tegasnya.

Kejaksaan Agung belum menetapkan Gatot sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial. Pemeriksaan terakhir yang dilakukan Kejagung pada Agustus lalu, Gatot masih berstatus saksi. Prasteyo tidak ingin terburu-buru menetapkan Gatot sebagai tersangka. "Jalan terus, Kita harus hati-hati dalam penetapan tersangka. Kalian-kalian sendiri tahu bagaimana dinamika yang berkembang," katanya.

Prasetyo menuturkan, proses penyelidikan masih berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Sejumlah alat bukti juga sudah dikumpulkan. "Kalau semua sudah dipenuhi, penetapan tersangka tidak sulit," tandasnya.

Advertisement

Seperti diketahui, kasus suap PTUN Medan yang menjerat Gatot, Evy dan pengacara OC Kaligis berawal dari perseteruan antara Gatot dan wakil gubernur Sumut Erry. Erry melaporkan dugaan korupsi bansos ke Kejaksaan.

Sampai akhirnya Gatot bersama OC Kaligis menggugat ke PTUN Medan. Agar menang, OC Kaligis melakukan suap ke hakim PTUN Medan yang akhirnya diendus oleh KPK.

Baca juga:
Ketua PTUN Medan didakwa terima suap USD 15.000 dari OC Kaligis
Usai anak buah ditangkap, OC Kaligis gelar rapat internal di hotel
KPK kembali periksa Gatot Pujo terkait suap PTUN Medan
Istri muda Gubernur Gatot Pujo Nugroho kembali diperiksa KPK
Gatot dan istri mudanya Evy kembali diperiksa KPK

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.