LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Palak pengacara Rp 15 juta, wanita pejabat BPN Palembang kena OTT

Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, RA adalah seorang wanita menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan di BPN Palembang.

2017-05-05 16:56:39
Palembang
Advertisement

Petugas Satreskrim Polresta Palembang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang berinisial RA (38). Barang bukti yang diamankan berupa uang sebesar Rp 5 juta dan ponsel.

Diketahui, OTT itu dilakukan, Kamis (4/5) sore. Petugas mengamankan tiga orang pegawai BPN Palembang, di antaranya dua wanita dan satu laki-laki.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, RA adalah seorang wanita menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan di BPN Palembang.

"Ya, kemarin Polresta Palembang gelar OTT pejabat BPN Palembang. Tiga yang dibawa namun satu yang terlibat," ungkap Agung, Jumat (5/5).

Dijelaskannya, RA ditangkap atas laporan seorang pengacara berinisial Y yang dimintai uang sebesar Rp 15 juta oleh pelaku untuk membantu pengurusan proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Permintaan itu dikirim pelaku lewat pesan singkat (SMS) dan korban menyanggupi hanya Rp 5 juta.

Uang tersebut diserahkan korban ke kantor pelaku. Lalu, korban melapor ke polisi dengan bukti isi SMS dan rekaman penyerahan uang.

"Ketika ditangkap, ada uang itu di laci pelaku, dibuktikan lagi dengan isi SMS dan rekaman penyerahan," kata Agung.

Dia mengatakan, proses hukum di PTUN itu bermula saat dua warga, M dan I, bersengketa tanah seluas seribu hektar di kawasan Kenten Palembang. M membeli tanah I, namun keluarga I memperkarakannya ke persidangan.

Di PTUN tingkat pertama dan kedua, keluarga I menang. Namun pada tingkat kasasi, M justru menang. Hal itu membuat keluarga I mengadukan BPN Palembang ke PTUN dengan tujuan mengembalikan kepemilikan tanah tersebut.

BPN menunjuk RA dan dua pegawainya untuk menyelesaikannya di PTUN. Dalam perjalanan, RA meminta duit kepada pengacara M agar proses hukum dapat dimenangkan dan tanah itu masih milik M.

"Modusnya minta duit urus sidang. Untuk keterlibatan pihak lain masih didalami," terangnya.(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.