Palak Konter Ponsel Sambil Bawa Golok, Bagong Digelandang ke Kantor Polisi
Pelaku E meminta uang Rp10 ribu kepada saksi korban tapi tidak diberikan. Kemudian pelaku kembali pada malam harinya juga meminta uang yang sama sampai tiga kali bolak balik.
E alias Bagong (48) tak berkutik saat digelandang Polisi ke Mapolsek Pondok Aren. Sebelumnya, dia dengan percaya diri menenteng golok sambil ancam pedagang handphone.
Akibat perbuatannya, Bagong terancam pasal berlapis terkait tindak pidana pemerasan dan kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Riza Sativa, menerangkan penangkapan terhadap pelaku pemerasan dan pengancaman dengan senjata tajam itu, berawal dari laporan saksi korban, pemilik usaha konter Handphone di Jalan Raya Ceger, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Minggu (22/8/2021) lalu.
"Atas pemerasan dan pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilakukan pelaku E kepada korban. Anggota unit Reskrim Polsek Pondok Aren, melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku," kata Riza di Mapolsek Pondok Aren, Selasa (31/8).
Dalam laporan keterangan saksi korban yang diakui pula oleh pelaku E, bahwa dirinya melakukan aksi pemerasan kepada pemilik usaha konter Handphone pada Minggu lalu. Saat itu, pelaku meminta uang sebesar Rp10 ribu kepada penjaga konter dengan alasan untuk membantu teman pelaku yang mengalami kecelakaan.
"Pelaku E meminta uang Rp10 ribu kepada saksi korban tapi tidak diberikan. Kemudian pelaku kembali pada malam harinya juga meminta uang yang sama sampai tiga kali bolak balik," jelas Riza.
Datang ketiga kalinya, E membawa senjata tajam jenis golok yang ditaruh pelaku di sisi pinggang sebelah kiri pelaku. Dia mengancam pemilik konter akan membakar toko handphone miliknya, jika uang yang dia minta tidak juga diberikan.
"Datang yang ketiga kali dengan membawa golok di pinggang sebelah kiri, kemudian mengancam akan membakar kios tersebut sambil mengatasnamakan ormas, dan pribumi Pondok Aren," kata Kapolsek.
Pengakuan saksi korban, pelaku baru kali itu melakukan aksi pemerasan dan pengancaman dengan golok terhadap tempat usaha korban.
"Setelah kita cek, pelaku juga bukan anggota ormas. Tapi dia menggunakan artibus ormas itu sebagai simbol," terang Riza.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pasal berlapis sesuai pasal 368 dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan undang undang darurat, terkait kepemilikan pelaku terhadap senjata jenis golok.
"Kita jerat pasal 368 maksimal 7 tahun dan Undang - Undang darurat maksimal pidana 10 tahun," jelas dia.
Baca juga:
Preman Minta Jatah Bulanan, Pedagang di Larangan Tangerang Resah
Kafe Ucok Baba Dipalak Preman, Begini Kronologinya
Tim Jaguar Ringkus Preman Palak Cafe Milik Ucok Baba
Nelayan Keluhkan Aksi Preman Bersenjata Minta Hasil Laut dan BBM di Kalbar
Jokowi Sudah Turun Tangan, Pelaku Pungli ke Sopir Truk Masih Tetap Nekat Beraksi
Izet, Preman Viral Pemalak Sopir Truk di Padang Ditangkap