Palak kapolsek, 3 warga Palembang ditangkap polisi
Modus digunakan dengan cara berpura-pura mengatur lalulintas yang sedang macet. Pelaku tidak mengetahui jika mobil yang dihentikannya adalah milik Kapolsek Kertapati. Sebab dalam beraksi, komplotannya tidak mengecek terlebih dahulu pengemudi di dalam alias asal palak.
Nekat memalak kapolsek, tiga warga Palembang, Zulkifli (60), Acip Supriadi (30) dan Firdaus (21), akhirnya ditangkap polisi. Modus digunakan dengan cara berpura-pura mengatur lalulintas yang sedang macet.
Perbuatan tiga pelaku dilakukan di bawah flyover Keramasan di Jalan Nilakandi, Kertapati, Palembang, Selasa (27/2) malam. Kapolsek Kertapati, AKP I Putu Suryawan yang baru pulang berdinas dicegat pelaku.
Dengan beringas, ketiga pelaku meminta uang secara paksa kepada pimpinan polisi di wilayah itu. Kemudian AKP Putu mengajak anak buahnya menangkap pelaku.
Mengetahui salah sasaran, mereka kabur dan terjadilah aksi kejar-kejaran. Tak lama, petugas menangkap para pelaku dan mengamankan uang hasil pemalakan sebanyak Rp 60 ribu.
Zulkifli mengaku tidak mengetahui jika mobil yang dihentikannya adalah milik Kapolsek Kertapati. Sebab dalam beraksi, komplotannya tidak mengecek terlebih dahulu pengemudi di dalam alias asal palak.
"Kalau tahu yang kami palak kapolsek, mana berani. Kami curiga juga kok orangnya santai saja waktu dipalak, tahu-tahu kami dikejar," ungkap tersangka Zulkifli di Mapolsek Kertapati Palembang, Rabu (28/2).
Dia mengatakan, sudah lama memalak pengemudi yang melintas di kawasan itu. Dalam sehari, dia dan dua rekannya berhasil mengumpulkan lebih dari Rp 200 ribu.
"Jalan di situ kan macet terus, kami atur yang mau cepat. Kalau tidak kasih uang, kami marahi, kadang dilempar," ujarnya.
Kapolsek Kertapati Palembang, AKP I Putu Suryawan menyebut, para pelaku belum akan diproses secara hukum, tetapi diberikan pembinaan dan membuat pernyataan tidak mengulanginya.
"Mungkin mereka tidak tahu saya ini kapolsek, jadi kena palak. Tapi siapapun itu yang dipalak, tidak dibenarkan. Kalau mereka kembali mengulangi, langsung ditindak dan dipenjara," jelas dia.
Baca juga:
Waspada modus pemerasan jebak korban berselingkuh dengan istri orang
Polisi gadungan pemeras pengusaha dibekuk di Apartemen Kalibata City
Mengaku petugas BPK & peras bendahara kampung, seorang guru di sorong kena OTT
Polisi gadungan peras dan perkosa korban hingga 39 kali
Modus cek penggunaan anggaran desa, polisi gadungan tipu 12 kades di Aceh
Pegawai Kejati Jatim dan anggota LSM peras petugas wisata religi di Mojokerto
Bermodal korek bentuk pistol, dua polisi gadungan palak warga di Bintaro