LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Jokowi Bisa Terbitkan Perppu KPK Kapan Saja

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan alasan menghargai proses hukum yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK).

2019-11-03 17:04:00
Perppu KPK
Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan alasan menghargai proses hukum yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, Jokowi sebenarnya bisa saja menerbitkan Perppu karena proses hukum di MK tidak memengaruhi.

"Secara prosedural juga enggak ada kaitannya sama sekali. Nah jadi kalau misalnya argumennya adalah mau menunggu proses di MK itu keliru. Itu suatu pernyataan keliru dan menyesatkan dan terlalu kesannya mengada-ada," Ucap Bivitri di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (3/11).

Advertisement

Bivitri menyatakan kecewa dengan sikap Jokowi yang menurutnya hanya memberi argumen, seharusnya penerbitan Perppu KPK tidak tergantung judicial review di MK.

"Kalau ada pertanyaan sebenarnya Perppu masih bisa keluar enggak sih? Masih, jadi Perppu itu kapan saja presiden secara subjektif ada hal ikhwal kegentingan memaksa, bisa dikeluarkan. Enggak tergantung pada proses di Mahkamah Konstitusi dan tidak tergantung pada proses legislasi," Tambah Vitri.

Vitri lalu mencontohkan Perppu Ormas diterbitkan setelah 5 tahun berlaku. Terlepas dari kontroversi penerbitan Perppu tersebut, dia mengatakan tidak ada batas waktu kapan Perppu dapat diterbitkan.

Advertisement

"Apakah tergantung dengan proses di MK? Juga tidak. Kenapa? karena jalurnya presiden sebagai cabang kekuasaan eksekutif dengan Mahkamah Konstitusi cabang kekuasaan yudikatif tidak bersentuhan dalam soal pembuatan Perppu," terang Bivitri.

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.