Pakar hukum anggap hak angket buat KPK sah, tetapi meleset
Selama ini hak angket tidak pernah dipakai DPR terhadap lembaga di luar pemerintahan.
Pengamat hukum tata negara Universitas Indonesia, Satya Arinanto menegaskan hak angket sudah diatur sejak pemerintahan presiden Soekarno hanya saja objek hak angket umumnya menyasar pemerintah. Berdasarkan fakta tersebut, dia menilai hak angket terhadap KPK sah namun tidak tepat sasaran.
"Itu yang jadi rancu sebenarnya itu enggak dilakukan di luar pemerintah selama ini," kata Satya usai menghadiri diskusi bertajuk "Nasib KPK di tangan Pansus", di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/7).
Awalnya, Satya menjelaskan, undang-undang hak angket tahun 2009 mengatur tentang objek hak angket hanya menyasar terhadap pemerintah. Di tahun 2014, DPR meminta keluasan sehingga muncul lah undang-undang hak angket Pasal 79 tahun 2014 ayat 1 huruf b yang berbunyi
"Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan"
"Kalau kita memakai kontrol pelaksana undang-undang semua bisa diangket DPR, pers bisa karena melaksanakan undang undang penyiaran," imbuhnya.
Diketahui, pansus hak angket terhadap KPK bermula saat nama-nama sejumlah anggota DPR yang diduga menerima uang proyek korupsi e-KTP. Puncaknya saat Miryam S Haryani, politisi Hanura, mengaku di persidangan korupsi e-KTP ditekan selama proses pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Irman dan Sugiharto, yang kini sudah menjadi terdakwa, oleh penyidik KPK.
Selang beberapa waktu dari peristiwa kesaksian Miryam di Pengadilan Negeri Tipikor, DPR bereaksi dengan meminta klarifikasi terhadap KPK yang kemudian berujung pembentukan Pansus untuk hak angket KPK.
Setelah Pansus terbentuk, pimpinan KPK diundang untuk melakukan rapat sekaligus diminta membuka rekaman video Miryam saat melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Hal itu ditolak secara tegas oleh KPK.
Tak surut, Pansus melakukan "safari"nya ke beberapa tempat seperti ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta data audit keuangan KPK, ke Lapas Sukamiskin untuk meminta keterangan keterangan para narapidana selama menjalani proses penyidikan di KPK.
Dua kubu terbentuk, ada yang pro adapula yang kontra dengan hak angket tersebut.
Baca juga:
Kasus e-KTP, mahasiswa sebut Fahri dan Fadli ingin selamatkan Setnov
Dukungan JK saat Pansus Angket KPK sambangi napi koruptor
Eks pimpinan minta Jokowi bersikap tegas soal hak angket KPK
Gaya interogasi penyidik KPK yang jadi sorotan Pansus DPR
Lucunya dua kubu alumni UI, demo di DPR dukung dan tolak Pansus KPK
Cak Imin membela Pansus Hak Angket KPK dianggap sakti