LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pakai UU Pilkada, saksi Ahok sebut muslim boleh pilih non-muslim

"Dalam pilkada, tak ada dikatakan pilkada sah bila dikaitkan agama masing-masing. KUHP tak memerlukan ayat itu," tutup Hamka.

2017-03-29 18:51:35
Sidang Ahok
Advertisement

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama terjerat permasalahan ini lantaran menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu. Dalam pidatonya tersebut, dia khawatir akan adanya politik yang melarang warga memilih pemimpin berbeda agama.

Saksi ‎ahli agama Islam Hamka Haq ‎mengatakan, tidak ada larangan bagi umat muslim untuk memilih pemimpin beda agama dalam hukum positif di Indonesia. Karena aturan dalam pesta demokrasi, Undang-Undang Pilkada tak mengacu pada salah satu agama.

"Karena yang berlaku undang-undang Pilkada, tak ada bunyi yang mengatakan, pilkada harus berdasarkan syariat (agama) masing-masing, sehingga muslim bisa memilih non-muslim dan sebaliknya," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, pemerintah Indonesia memberikan perlindungan kepada umat muslim memilih non-muslim. Penjaminan ini berlaku bila ada pihak lain yang mencoba untuk memaksa seseorang memilih satu agama.

"Dalam pilkada, tak ada dikatakan pilkada sah bila dikaitkan agama masing-masing. KUHP tak memerlukan ayat itu," tutup Hamka.(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.