LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pakai Kapal Sembako, Basri Coba Selundupkan Sabu 5 Kg dari Berau ke Palu

Tim gabungan antara lain BNN, Ditjen Bea Cukai, TNI AL dan Polri, menggagalkan penyelundupan 5 kilogram narkotika jenis sabu tujuan Palu, Sulawesi Tengah, melalui Bidukbiduk, Berau, Kalimantan Timur. Terduga kurir, Basri (51), berhasil ditangkap.

2019-05-06 00:04:00
Penyelundupan Narkoba
Advertisement

Tim gabungan antara lain BNN, Ditjen Bea Cukai, TNI AL dan Polri, menggagalkan penyelundupan 5 kilogram narkotika jenis sabu tujuan Palu, Sulawesi Tengah, melalui Bidukbiduk, Berau, Kalimantan Timur. Terduga kurir, Basri (51), berhasil ditangkap.

Keterangan diperoleh merdeka.com, penangkapan dilakukan Jumat (3/5) malam lalu. Tim mengendus upaya penyelundupan sabu, menyeberangi laut tujuan Sulawesi dari Kalimantan Timur

Kabar itu benar, dan sabu rencananya hendak diselundupkan dengan menggunakan kapal muatan sembako. Saat hendak menyeberang menggunakan kapal itu, petugas menyergap kurir Basri.

Advertisement

Dari barang bawaan Basri yang disergap di dermaga Teluk Sulaiman di Bidukbiduk, petugas menemukan 5 bal berisi sabu, dengan berat masing-masing 1 kilogram.

"Benar. Dilakukan penindakan di Bidukbiduk. Barang buktinya ya 5 kilogram sabu, satu orang diamankan," kata Kabag Humas BNN RI Kombes Sulistyo Pudjo, saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (5/5).

Pudjo menerangkan, sabu senilai kurang lebih Rp 1,5 miliar itu, memang hendak dikirim keluar Kalimantan. "Iya, menuju ke sana (Palu). Yang pasti, ini dari kerjasama banyak pihak mulai BNN, Bea Cukai, TNI AL," ujar Pudjo.

Advertisement

"Kami terus kembangkan, ke atasnya lagi (bandar). Pelakunya sementara masih diamankan di Kaltim ya," demikian Pudjo.

Selain mengamankan terduga kurir Basri, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 2 ponsel dan uang Rp 300 ribu. Basri dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga:
2 Narapidana Lapas Madiun Terlibat Jaringan Penyelundupan 4,2 Kg Sabu
Dikirim dari Malaysia, 137 Kg Sabu Digagalkan Masuk RI
Bakal Kirim ke Jakarta, Pengiriman 106 Kg Ganja Aceh Digagalkan
April 2019, BNN Sita 122,15 Kg Sabu
Selundupkan Sabu ke Sumut, Dua WNA Ditembak Mati
Napi Tanjung Gusta Atur Peredaran 8,2 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.