Pakai Bom Ikan, Dua Nelayan Diciduk
Dia menyatakan, penangkapan itu berawal dari laporan warga (P) ke pos polisi adanya nelayan menangkap ikan dengan menggunakan bom. Pelapor sempat menegur, namun salah satu nelayan tidak terima dan melempar dengan menggunakan tombak ikan atau kalawai, sehingga melaporkan insiden yang dialaminya ke polisi.
Dua nelayan yang melakukan pemboman ikan di perairan Masram, Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori, Papua, Sabtu, ditangkap.
"Kedua pelaku pemboman ikan, yakni HM (40) dan YA (53) ditangkap saat menangkap ikan menggunakan dopis atau bom ikan," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, seperti dilansir Antara, Sabtu (8/2).
Dia menyatakan, penangkapan itu berawal dari laporan warga (P) ke pos polisi adanya nelayan menangkap ikan dengan menggunakan bom. Pelapor sempat menegur, namun salah satu nelayan tidak terima dan melempar dengan menggunakan tombak ikan atau kalawai, sehingga melaporkan insiden yang dialaminya ke polisi.
Mendapat laporan tersebut, anggota kepolisian dipimpin AKP Tony Setiadi menuju ke perairan tersebut. Namun pelaku ternyata sudah kembali ke rumahnya. Dari keduanya diamankan berbagai barang bukti di antaranya dua botol dopis, beserta perlengkapan untuk membom ikan.
Keduanya beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Supiori dan akan dikenakan pasal UU Perikanan No 45 Tahun 2009 dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2009 atau UU Darurat No 12 Tahun 1951, yakni tentang kepemilikan bahan peledak berupa bom (dopis).
Baca juga:
Menteri Edhy Prabowo Upayakan Kembali Ekspor Kerang ke Uni Eropa
Tangkap Ikan Pakai Peledak, Warga di NTT Diamankan Polisi
2 Hari Terombang-ambing di Laut, Nelayan Pencari Gurita Ditemukan Selamat
Pergi Melaut Cari Gurita, Nelayan di Bali Belum Kembali Sejak Kemarin
Berkah Luapan Kali Doser Bagi Pencari Ikan di Bekasi
Tembus Hingga AS, Ekspor Rajungan Indonesia 2019 Cetak Rp5,3 Triliun