Pagi ini, penyuap Rudi Rubiandini jalani sidang perdana
Sidang akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Kamis (7/11), menggelar sidang perdana tersangka kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), SGT (Simon Gunawan Tanjaya). Simon yang juga Komisaris PT Kernel Oil Indonesia diduga menyuap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini , dengan uang Rp 14 miliar dan sebuah motor tua BMW.
Menurut kuasa hukum Simon, Junimart Girsang, sidang perdana kliennya akan dimulai pagi hari. Agendanya adalah pembacaan dakwaan.
"Betul sidangnya pukul 09.00 WIB," kata Junimart saat dihubungi lewat telepon seluler, Rabu (6/11).
Saat disinggung soal isi dakwaan, Junimart enggan memaparkannya. Tetapi menurut dia, ada beberapa hal yang dituduhkan kepada kliennya tidak sesuai.
"Kita dengarkan dulu pembacaan dakwaan, baru setelah itu kami tentukan sikap apakah langsung mengajukan eksepsi (nota keberatan) atau tidak," ujar Junimart.
Simon sebagai penyuap Rudi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.(mdk/tyo)