LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pagi Ini, Ahmad Dhani Bebas dan Bakal Disambut Alumni 212

Hal itu dikatakan dalam undangan yang dikirim dari tim media Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamu'min.

2019-12-30 07:31:56
Ahmad Dhani
Advertisement

Pentolan grup Dewa 19 Ahmad Dhani bakal menghirup udara bebas pagi ini. Kuasa Hukum Dhani, Hendarsam mengatakan, kliennya akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (30/12).

"Iya (bebas). Pukul 09.00 WIB," kata Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Hendarsam saat dikonfirmasi, Minggu (29/12).

Dari undangan yang diterima merdeka.com, Ahmad Dhani akan disambut oleh ribuan orang termasuk dari Persaudaraan Alumni (PA) 212. Hal itu dikatakan dalam undangan yang dikirim dari tim media Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamu'min.

Advertisement

"Sehubungan dengan Bebasnya Mujahid 212 saudara kami Mas Ahmad Dhani Prasetyo dari Rutan Cipinang untuk itu kami dari Tim Penjemputan Pembebasan Ahmad Dhani Prasetyo mengundang rekan-rekan awak media untuk hadir, Senin 30 Desember 2019, Jam 09.00 WIB sampai dengan selesai," demikian undangan yang diterima dari Novel.

Divonis 1,5 Tahun

Sebelumnya, pentolan grup band Dewa 19 Ahmad Dhani terbelit oleh dua kasus yang berbeda. Untuk kasus pertama, Ahmad Dhani tersandung masalah ujaran kebencian atau hate speech. Dalam kasus ini, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara. Namun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis terhadap Dhani diturunkan menjadi 1 tahun penjara.

Advertisement

Sedangkan untuk kasus di Surabaya, Ahmad Dhani terjerat kasus ujaran idiot yang dilakukannya saat nge-vlog di Hotel Mojopahit. Atas kasus ini, hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonisnya dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara. Tak terima dengan vonis ini, Ahmad Dhani pun mengajukan banding.

Upaya banding musisi pentolan grup band Dewa 19 Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani telah dijawab hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dengan diskon vonis menjadi 3 bulan penjara 6 bulan percobaan. Ini berarti Dhani tidak perlu menjalani hukuman tersebut dan bisa bebas pada akhir tahun ini.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.