Pada Kepala Daerah se-NTT, KPK Minta Hindari Delapan Area Rawan Korupsi
Delapan titik rawan korupsi yang teridentifikasi yaitu bagian perencanaan, penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa, manajemen aset, manajemen aparatur sipil negara, penerimaan pajak, serta tata kelola dana desa.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, mengatakan hasil pemantauan pihaknya ada delapan area rawan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Hal itu disampaikan kepada kepala daerah se-Nusa Tenggara Timur.
"KPK telah mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi yang harus dihindari berkaitan dengan bidang pekerjaan yang selama ini dijalankan pemerintah daerah," kata Lili dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Penyerahan Sertifikat PLN dan Pemerintah Daerah di Provinsi NTT, di Kupang. Demikian dikutip dari Antara, Senin (25/10).
Delapan titik rawan korupsi yang teridentifikasi yaitu bagian perencanaan, penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa, manajemen aset, manajemen aparatur sipil negara, penerimaan pajak, serta tata kelola dana desa.
Lili mengatakan, para kepala daerah tentu juga memahami tentang area-area rawan korupsi ini sehingga perlu melakukan langkah-langkah pencegahan secara terintegrasi.
"Praktik korupsi pada titik-titik rawan ini harus diminimalisir atau kalau bisa disetop," katanya.
Lili juga mengingatkan para kepala daerah se-NTT agar bersama jajaran menghindari praktik-praktik melanggar hukum seperti pemerasan, gratifikasi maupun kepentingan lain yang berpotensi menuju pada praktik korupsi.
KPK, kata dia, juga terus mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah melakukan pemantauan dan juga memberikan solusi perbaikan.
Lili menegaskan, KPK tidak pernah menjerumuskan kepala daerah dalam praktik korupsi dan sebagainya.
"Yang terpenting adalah ayo kita mencegah praktik korupsi dan bersama-sama untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih baik," katanya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, Ketua DPRD NTT Emelia Nomleni, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto serta kepala daerah dari 22 kabupaten/kota se-NTT serta pimpinan dan jajaran PT PLN (Persero) tingkat regional.
Baca juga:
KPK Tingkatkan Kesadaran Antikorupsi di Kementerian Kesehatan
KPK Didesak Segera Ungkap Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di Aceh
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tak Mau Berkomentar Seusai Diperiksa KPK
KPK Temukan Bukti Baru Usai Geledah Kantor dan Kediaman Bupati Kuansing
Pemeriksaan Lanjutan Bupati Nonaktif Kolaka Timur
Waspada Ada Ormas Pakai Nama Dewas KPK Pakai Seragam dan Atribut Logo